Page 96 - Buku Saku Geopark Bayah Dome
P. 96

Masyarakat  Baduy  terdiri  atas  2  (dua)
                      kelompok, yaitu:
                         Masyarakat   Baduy   Dalam   yang
                         mendiami    kampung    Cikeusik,
                         Cikertawana dan Cibeo.
                         Masyarakat Baduy Luar yang mendiami
                         seluruh  kampung  selain  tiga  desa  di
                         wilayah Baduy Dalam.
       Tempat hidup dan mencari penghidupan Masyarakat Baduy
       tersebut  yang  termasuk  dalam  lingkup  Hak  Ulayat  Baduy.
       Terhadap  masalah  yang  menyangkut  tanah,  Masyarakat
       Baduy  tidak  mengaku  tanah  sebagai  hak  milik  pribadi,
       mereka  mendapat  titipan  tugas  "ngasuh  ratu,  ngajaga
       menak" sehingga mereka tetap setiap kepada yang berkuasa
       dan dibuktikan dengan adanya acara “Seba" kepada Bupati
       dan  Residen  pada  setiap  tahun  setelah  selesai  upacara
       "Ngalaksa."

       Upaya  memberikan  perlindungan  terhadap  tanah-tanah
       Masyarakat   Baduy   sudah   dilakukan   jauh   sebelum
       diundangkannya  Peraturan  Daerah  ini  yang  dirintis  sejak
       Tahun  1986  dengan  dikeluarkannya  Surat  Keputusan
       Gubernur  Kepala  Daerah  Tingkat  I  Jawa  Barat  Nomor:
       203/B.V/Pem?SK/1968  Tanggal  19  Agustus  1968
       tentang Penetapan Status Hutan.







   K a m p u n g   A d a t   S u k u   B a d u y       95
   91   92   93   94   95   96   97   98   99   100   101