Page 96 - Buku Saku Geopark Bayah Dome
P. 96
Masyarakat Baduy terdiri atas 2 (dua)
kelompok, yaitu:
Masyarakat Baduy Dalam yang
mendiami kampung Cikeusik,
Cikertawana dan Cibeo.
Masyarakat Baduy Luar yang mendiami
seluruh kampung selain tiga desa di
wilayah Baduy Dalam.
Tempat hidup dan mencari penghidupan Masyarakat Baduy
tersebut yang termasuk dalam lingkup Hak Ulayat Baduy.
Terhadap masalah yang menyangkut tanah, Masyarakat
Baduy tidak mengaku tanah sebagai hak milik pribadi,
mereka mendapat titipan tugas "ngasuh ratu, ngajaga
menak" sehingga mereka tetap setiap kepada yang berkuasa
dan dibuktikan dengan adanya acara “Seba" kepada Bupati
dan Residen pada setiap tahun setelah selesai upacara
"Ngalaksa."
Upaya memberikan perlindungan terhadap tanah-tanah
Masyarakat Baduy sudah dilakukan jauh sebelum
diundangkannya Peraturan Daerah ini yang dirintis sejak
Tahun 1986 dengan dikeluarkannya Surat Keputusan
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor:
203/B.V/Pem?SK/1968 Tanggal 19 Agustus 1968
tentang Penetapan Status Hutan.
K a m p u n g A d a t S u k u B a d u y 95

