Page 2 - ISU DAN STRATEGI PENGEMBANGAN GEOPARK BAYAH DOME
P. 2

UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta

                                      Fungsi dan sifat hak cipta Pasal 4
                                      Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan hak
                                      eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.

                                      Pembatasan Pelindungan Pasal 26
                                      Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal
                                      25 tidak berlaku terhadap:
                                      i. penggunaan kutipan singkat Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait
                                         untuk  pelaporan  peristiwa  aktual  yang  ditujukan  hanya  untuk
                                         keperluan penyediaan informasi aktual;
                                      ii. Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait hanya untuk
                                         kepentingan penelitian ilmu pengetahuan;
                                      iii. Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait hanya untuk
                                         keperluan  pengajaran,  kecuali  pertunjukan  dan  Fonogram  yang
                                         telah dilakukan Pengumuman sebagai bahan ajar; dan
                                      iv. penggunaan  untuk  kepentingan  pendidikan  dan  pengembangan
                                         ilmu  pengetahuan  yang  memungkinkan  suatu  Ciptaan  dan/atau
                                         produk Hak Terkait dapat digunakan tanpa izin Pelaku Pertunjukan,
                                         Produser Fonogram, atau Lembaga Penyiaran.

                                      Sanksi Pelanggaran Pasal 113
                                      1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak
                                         ekonomi  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  9  ayat  (1)  huruf  i
                                         untuk  Penggunaan  Secara  Komersial  dipidana  dengan  pidana
                                         penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling
                                         banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
                                      2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta
                                         atau  pemegang  Hak  Cipta  melakukan  pelanggaran  hak  ekonomi
                                         Pencipta  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  9  ayat  (1)  huruf  c,
                                         huruf  d,  huruf  f,  dan/atau  huruf  h  untuk  Penggunaan  Secara
                                         Komersial  dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama  3  (tiga)
                                         tahun  dan/atau  pidana  denda  paling  banyak  Rp500.000.000,00
                                         (lima ratus juta rupiah).
   1   2   3   4   5   6   7