Page 120 - LAPORAN AKHIR GABUNGAN
P. 120
KAJIAN RENCANA PENGEMBANGAN JALUR GEOWISATA (GEOTRAIL) DI KAWASAN
GEOPARK BAYAH DOME, KABUPATEN LEBAK.
1. Kecamatan Bayah;
2. Kecamatan Cibeber;
3. Kecamatan Cihara;
4. Kecamatan Cijaku;
5. Kecamatan Cilograng;
6. Kecamatan Cipanas;
7. Kecamatan Gunungkencana;
8. Kecamatan Lebakgedong;
9. Kecamatan Leuwidamar;
10. Kecamatan Malingping;
11. Kecamatan Muncang;
12. Kecamatan Panggarangan;
13. Kecamatan Rangkasbitung;
14. Kecamatan Sajira; dan
15. Kecamatan Sobang.
Secara geografis Kawasan Geopark Bayah Dome terletak antara 6° 18' 00” - 7° 00' LS
dan 105° 56' 37” - 106° 31'35” BT (Gambar 4.1). Adapun batas-batas administrasi
kawasan tersebut adalah sebagai berikut:
● Utara : Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang
● Timur : Kabupaten Bogor (Geopark Pongkor) dan Kabupaten Sukabumi
● Selatan : Samudera Hindia
● Barat : Kabupaten Pandeglang (Geopark Ujungkulon)
3.7.1 Keberadaan Warisan Geologi (Geoheritage)/Geosite dan Geodiversity
Geopark Bayah Dome terdapat 32 situs warisan geologi (geosite) berdasarkan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor:
164.K/HK.02/MEM.G/2022 tentang PENETAPAN WARISAN GEOLOGI (GEOHERITAGE)
KABUPATEN LEBAK PROVINSI BANTEN. Warisan geologi yang ditetapkan secara
peringkat berdasarkan hasil pembandingan mulai dari lokal (25 site), Nasional (6 site),
LAPORAN AKHIR 105

