Page 157 - LAPORAN AKHIR GABUNGAN
P. 157
KAJIAN RENCANA PENGEMBANGAN JALUR GEOWISATA (GEOTRAIL) DI KAWASAN
GEOPARK BAYAH DOME, KABUPATEN LEBAK.
4.5 Analisis Lama Perjalanan
Analisis lama perjalanan dilakukan untuk melihat waktu tempuh menuju ke objek
geowisata. Lama perjalanan dihitung dari titik Lokasi HUB ke Lokasi tujuan objek
geowisata. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, pada pasal 90 ayat (3) bahwa pengemudi kendaraan bermotor
umum wajib istirahat selama setengah jam setelah berkendara selama empat jam
berturut-turut ini dalam konteks berlalu lintas tetapi dalam kebutuhan wisata, lama
perjalanan yang panjang dari awal perjalanan akan memberikan kesan monoton
sehingga perlu adanya variasi di tiap jalur wisata.
Dari pengalaman survei, minimal tiap 1 jam perlu adanya titik Lokasi untuk istirahat
sebagai bagian dari variasi perjalanan untuk menghilangkan kejenuhan perjalanan.
Untuk mengetahui Tingkat kejenuhan dalam perjalanan wisata di Geowisata pada
Kawasan Geopark Bayah Dome, dilakukan pengukuran waktu tempuh dari titik lokasi
awal ke titik lokasi terakhir. Pada gambar di bawah ini memperlihatkan segmen-
segmen waktu tempuh untuk menuju ke titik Lokasi akhir geotrial, dari titik awal (di
Kota Rangkasbitung ke Malimping membutuhkan waktu 2,25 jam, jika tidak ada
variasi perjalanan akan memberikan kejenuhan.
LAPORAN AKHIR 161

