Page 4 - LAPORAN AKHIR GABUNGAN
P. 4
KAJIAN RENCANA PENGEMBANGAN JALUR GEOWISATA (GEOTRAIL) DI KAWASAN
GEOPARK BAYAH DOME, KABUPATEN LEBAK.
2.1.4 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang 33
2.1.5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan 33
2.1.6 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup 35
2.1.7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 36
2.1.8 Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Taman Bumi (Geopark)
37
2.1.9 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2020
tentang Pedoman Penetapan Warisan Geologi 38
2.1.10 Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengembangan Geopark sebagai Destinasi 39
2.1.11 Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 15 Tahun 2020 tentang
Rencana Aksi Nasional Pengembangan Taman Bumi (Geopark) Indonesia
Tahun 2021 2025 41
2.1.12 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional
42
2.1.13 Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023 – 2043 42
2.1.14 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016-2031 44
2.1.15 Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2019 Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lebak Tahun
2019-2024 44
2.1.16 Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2014 Tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebak Tahun 2014-2034 47
2.1.17 Peraturan Bupati Lebak Nomor 133 Tahun 2020 tentang Pengelolaan
Geopark Bayah Dome 51
LAPORAN AKHIR 3