Page 57 - LAPORAN AKHIR MASTERPLAN KAWASAN SABA BUDAYA BADUY DAN SEKITARNYA
P. 57

LAPORAN AKHIR
                                                Perencanaan Masterplan Kawasan Saba Budaya Baduy dan Sekitarnya



                  2.3.2  Rancangan  Akhir  Rencana  Pembangunan  Jangka  Panjang  Daerah  (RPJPD)
                        Kabupaten Lebak Tahun 2025-2045

                  Masyarakat adat adalah kelompok masyarakat yang memiliki karakteristik budaya, tradisi,
                  dan  identitas  yang  khas  dan  sering  kali  memiliki  hubungan  historis  yang  kuat  dengan
                  wilayah  tertentu.  Mereka  sering  kali  memiliki  bahasa,  adat  istiadat,  dan  sistem
                  kepercayaan yang berbeda dari masyarakat dominan atau nasional. Suku Baduy, atau
                  yang  juga  dikenal  sebagai  Urang  Kanekes,  adalah  salah  satu  masyarakat  adat  yang
                  tinggal di wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Indonesia.
                  Suku  Baduy  merupakan  bagian  dari  penduduk  Kabupaten  Lebak  yang  diakui  dan
                  dilindungi keberadaannya. Kabupaten Lebak memiliki sejumlah masyarakat adat yang
                  secara  legal  formal  telah  diakui  dalam  Surat  Keputusan  Bupati  Lebak  Nomor
                  430/Kep.298/Disdikbud/2013  tentang  Pengakuan  Keberadaan  masyarakat  Adat  di
                  Wilayah  Kesatuan  Adat  Banten  Kidul  (SABAKI);  dan  Peraturan  Daerah  Nomor  8
                  Tahun  2015  tentang  Pengakuan,  Perlindungan  dan  Pemberdayaan  masyarakat
                  Hukum  Adat  Kasepuhan.  Berdasarkan  kedua  produk  hukum  daerah  tersebut,
                  teridentifikasi  sekira  523  (lima  ratus  dua  puluh  tiga)  satuan  masyarakat  adat  yang
                  menginduk  pada  6  (enam)  kasepuhan  induk  atau  wewengkon  adat,  yaitu:  Kasepuhan
                  Citorek;  Kasepuhan  Guradog,  Kasepuhan  Bayah,  Kasepuhan  Sajira,  Kasepuhan
                  Cicarucub, dan Kasepuhan Cisungsang.
                  Terdapat 523 masyarakat adat. Akan tetapi, jumlah tersebut belum termasuk sekira 53
                  komunitas  adat  setingkat  kampung  yang  menginduk  pada  Kapuunan  Baduy  atau
                  masyarakat adat Kanekes. Ke-53 kampung tersebut menginduk pada 3 kampung utama
                  (tangtu),  yaitu:  Tangtu  Cibeo,  Tangtu  Cikeusik,  dan  Tangtu  Cikertawana.  Ketiganya
                  merupakan satu kesatuan dalam sebuah sistem kepemimpinan adat yang dikenal dengan
                  “Tangtu tilu Jaro tujuh”. Keseluruhan masyarakat adat tersebut hingga kini masih eksis
                  dan memegang teguh nilai-nilai warisan leluhur dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.
                  Seluruhnya  memiliki  kriteria  lengkap  sebagai  masyarakat  adat,  sebagian  di  antaranya
                  berpotensi menjadi desa adat sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 6 Tahun 2014
                  tentang  Desa  dan  berpotensi  besar  untuk  dikembangkan  sebagai  desa  budaya  yang
                  memiliki nilai ekonomis sebagai destinasi pariwisata di masa depan.

                  Fasilitasi konflik pertanahan yang dilakukan bersama Kantor ATR/BPN Kabupaten Lebak
                  sejak 2019 mampu menuntaskan penyelesaian konflik pertanahan sebanyak 15 konflik
                  yang mayoritas terkait dengan konflik masyarakat dengan HGU perusahaan ataupun aset
                  pemerintah  daerah.  Dan  fokus  yang  tak  kalah  penting  mengingat  perlunya  dukungan
                  dalam melaksanakan program reforma agraria bahwa Pemerintah Kabupaten Lebak telah
                  melakukan  kegiatan  tersebut  yang  dikhususkan  pada  pelepasan  hutan  adat  maupun
                  legalisasi tanah terhadap penggarap di beberapa masyarakat adat Kasepuhan Banten
                  Kidul. Dan saat ini sedang berproses dalam menuntaskan hasil reforma agraria seluas
                  50  Hektar  di  Cikapek,  Leuwidamar  untuk  dikembangkan  sebagai  Kawasan
                  agrowisata dalam mendukung jalur wisata Baduy.
                  Adapun visi Kabupaten Lebak Tahun 2025 – 2045 adalah:
                  “Lebak Maju, Sejahtera Dan Berkelanjutan Berbasis Potensi Lokal”
                  1.  Berkelanjutan.  Konsep  berkelanjutan  menunjukkan  kondisi  Lestari  dan  adanya
                      keseimbangan  antara  pembangunan  ekonomi  dan  sosial  dan  lingkungan.  Visi  ini
                      menjelaskan komitmen Kabupaten Lebak untuk menerapkan prinsip pembangunan




                   DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
                   PEMERINTAH KABUPATEN LEBAK                                                   2- 18
   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62