Page 249 - DED Kawasan Karang Taraje 2023
P. 249

KAJIAN PENYUSUNAN SITE PLAN DAN RENCANA ZONASI GEOSITE DI
                  KAWASAN GEOPARK BAYAH DOME KABUPATEN LEBAK



                                o  Penyepakatan fungsi dan peran tiap pemangku kepentingan dalam

                                    hal menjaga keberadaan geoheritage
                                o  Penyepakatan fungsi dan peran tiap pemangku kepentingan dalam

                                    pengendalian pemanfaatan ruang, perda/perbup Kawasan geosite

                                    sebagai alat hukum

                                o  Penyepakatan  insentif  dan  disinsentif  terkait  pengembangan

                                    Kawasan geosite
                      2.  Kerjasama pengelolaan lahan di Kawasan geosite; proses:

                         Pemerintah daerah Kabupaten Lebak dan Badan Pengelola Geopark Bayah

                         Dome  memfasilitasi  Kerjasama  pemilik  hak  guna  pakai  atau  hak  guna
                         bangunan dengan Masyarakat atau komunitas atau pokdarwis atau Pemda

                         dengan menyampaikan aturan-aturan yang boleh, bersyarat, terbatas, tidak

                         boleh, intensitas bangunan, tata bangunan, langgam bangunan dan aturan

                         Kerjasama, melalui FGD.
                         Pemerintah daerah Kabupaten Lebak dan Badan Pengelola Geopark Bayah

                         Dome berhak memiliki atas masterplan/site/rencana pengembangan sebagai

                         evaluasi  dan  monitoring  serta  berhak  untuk  mendapatkan  data  kunjungan

                         wisatawan di tiap Kawasan geosite.
                      3.  Teknik pelaksanaan pada Kawasan geosite Endapan Delta Karang Taraje:

                           Penyepakatan pihak pengelola Kawasan geosite  Endapan Delta Karang

                             Taraje dengan unit UMKM mengenai batas harga maksimal makanan dan

                             minuman

                           Penyepakatan biaya jasa parkir yang dikelola Masyarakat
                           Dalam Pembangunan pedestrian; diukur detail ketinggian dari pasir  serta

                             lebar pedestrian Ketika bersinggungan dengan geoheritage.

                           Dalam proses Pembangunan di perhatikan bekas puing atau sisa material

                             untuk dibuang pada tempat yang telah ditentukan

                           Daya tampung Gedung informasi maksimal 120 orang dalam 1 waktu untuk
                             itu  maka  jika  terjadi  peningkatan  wisatawan  perlu  disusun  SOP

                             pembatasan pengunjung





                                                                   LAPORAN AKHIR            Bab 7 | 214
   244   245   246   247   248   249   250   251   252   253   254