Page 61 - DED Kawasan Karang Taraje 2023
P. 61
KAJIAN PENYUSUNAN SITE PLAN DAN RENCANA ZONASI GEOSITE
DI KAWASAN GEOPARK BAYAH DOME KABUPATEN LEBAK
dan ekonomi masyarakat, perlindungan terhadap bentang alam, serta
pelestarian budaya lokal.
c. Pembinaan dan pengawasan, Bupati melaksanakan pembinaan dan
pengawasan dalam rangka pengelolaan Geopark Bayah Dome. Perangkat
daerah membantu Bupati dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan
pengelolaan Geopark Bayah Dome sesuai dengan kewenangannya.
d. Badan Pengelola Geopark Bayah Dome, Pengembangan Geopark Bayah Dome
dilakukan melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi antara pemangku
kepentingan. Dalam rangka pengembangan Geopark Bayah Dome,
Pemerintah Daerah membentuk dan menetapkan Badan Pengelola Geopark
Bayah Dome. Badan Pengelola Geopark Bayah Dome memiliki tugas
membantu Pemerintah Daerah dalam optimalisasi pencapaian visi
Terwujudnya Geopark Bayah Dome sebagai Destinasi Wisata Inklusif dan
Mendunia.
e. Peran serta masyarakat dan/atau pemangku kepentingan berhak berperan
serta dalam proses perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian
pengembangan Geopark Bayah Dome. Berhak mengetahui secara terbuka
Masterplan Geopark Bayah Dome dan rencana tapak situs Warisan Geologi.
Berhak menikmati manfaat pengembangan Geopark Bayah Dome dan atau
pertambahan nilai sosial ekonomi sebagai akibat dari pengelolaan Geopark
Bayah Dome. Berhak memperoleh penggantian yang layak atas kondisi yang
dialami sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai
dengan Masterplan Geopark Bayah Dome.
f. Pendanaan pengelolaan Geopark Bayah Dome dapat bersumber dari :
a) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
b) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten;
c) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Daerah;
d) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes);
e) lembaga swasta;
f) masyarakat; dan
LAPORAN AKHIR Bab 3 | 45