Page 75 - DED Kawasan Karang Taraje 2023
P. 75
KAJIAN PENYUSUNAN SITE PLAN DAN RENCANA ZONASI GEOSITE
DI KAWASAN GEOPARK BAYAH DOME KABUPATEN LEBAK
Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity)
yang bernilai tinggi serta dikelola untuk keperluan konservasi, edukasi, dan
pembangunan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan.
Delineasi Kawasan Geopark Bayah Dome ditetapkan melalui Keputusan Bupati Lebak
Nomor: 050/Kep.114-BAPELITBANGDA/2023 per 15 Maret 2023 dan menjadi delineasi
kawasan yang digunakan saat ini sebagai ruang lingkup wilayah perencanaan dan
pengelolaan Geopark di Kabupaten Lebak. Perubahan ini dilakukan dengan
mempertimbangkan visibilitas dan aksesibilitas Geopark sehingga perlu memasukan
Kecamatan Rangkasbitung sebagai pusat ibu kota Kabupaten Lebak dengan
ketersediaan beberapa sarana prasaran pendukung konektivitas wilayah hingga
potensi keragaman budaya berupa Museum Multatuli (museum anti kolonialisme
pertama di Indonesia).
Dengan demikian, berdasarkan keberadaan Warisan Geologi (Geoheritage),
Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan
Keragaman Budaya (Cultural Diversity) serta visibilitas maupun aksesibilitas, Kawasan
Geopark Bayah Dome terdiri dari 15 kecamatan sebagai berikut:
1. Kecamatan Bayah;
2. Kecamatan Cibeber;
3. Kecamatan Cihara;
4. Kecamatan Cijaku;
5. Kecamatan Cilograng;
6. Kecamatan Cipanas;
7. Kecamatan Gunungkencana;
8. Kecamatan Lebakgedong;
9. Kecamatan Leuwidamar;
10. Kecamatan Malingping;
11. Kecamatan Muncang;
12. Kecamatan Panggarangan;
13. Kecamatan Rangkasbitung;
14. Kecamatan Sajira; dan
LAPORAN AKHIR Bab 4 | 59