Page 75 - DED Kawasan Karang Taraje 2023
P. 75

KAJIAN PENYUSUNAN SITE PLAN DAN RENCANA ZONASI GEOSITE
                  DI KAWASAN GEOPARK BAYAH DOME KABUPATEN LEBAK



                  Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity)

                  yang  bernilai  tinggi  serta  dikelola  untuk  keperluan  konservasi,  edukasi,  dan
                  pembangunan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan.

                  Delineasi Kawasan Geopark Bayah Dome ditetapkan melalui Keputusan Bupati Lebak

                  Nomor: 050/Kep.114-BAPELITBANGDA/2023 per 15 Maret 2023 dan menjadi delineasi

                  kawasan yang digunakan saat ini sebagai ruang lingkup wilayah perencanaan dan

                  pengelolaan  Geopark  di  Kabupaten  Lebak.  Perubahan  ini  dilakukan  dengan
                  mempertimbangkan visibilitas dan aksesibilitas Geopark sehingga perlu memasukan

                  Kecamatan  Rangkasbitung  sebagai  pusat  ibu  kota  Kabupaten  Lebak  dengan

                  ketersediaan  beberapa  sarana  prasaran  pendukung  konektivitas  wilayah  hingga
                  potensi  keragaman  budaya  berupa  Museum  Multatuli  (museum  anti  kolonialisme

                  pertama di Indonesia).

                  Dengan  demikian,  berdasarkan  keberadaan  Warisan  Geologi  (Geoheritage),

                  Keragaman  Geologi  (Geodiversity),  Keanekaragaman  Hayati  (Biodiversity),  dan
                  Keragaman Budaya (Cultural Diversity) serta visibilitas maupun aksesibilitas, Kawasan

                  Geopark Bayah Dome terdiri dari 15 kecamatan sebagai berikut:

                      1. Kecamatan Bayah;

                      2. Kecamatan Cibeber;
                      3. Kecamatan Cihara;

                      4. Kecamatan Cijaku;

                      5. Kecamatan Cilograng;

                      6. Kecamatan Cipanas;
                      7. Kecamatan Gunungkencana;

                      8. Kecamatan Lebakgedong;

                      9. Kecamatan Leuwidamar;

                      10. Kecamatan Malingping;
                      11. Kecamatan Muncang;

                      12. Kecamatan Panggarangan;

                      13. Kecamatan Rangkasbitung;

                      14. Kecamatan Sajira; dan





                                                                   LAPORAN AKHIR             Bab 4 | 59
   70   71   72   73   74   75   76   77   78   79   80