Page 2 - MENELUSURI KEAJAIBAN ALAM DI SETIAP GEOSITE
P. 2

Sanksi Pelanggaran Pasal 113
           Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
            tentang Hak Cipta
           1.  Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana
             dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana
             dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
             Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
           2.  Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak
             Cipta  melakukan  pelanggaran  hak ekonomi  Pencipta  se- bagaimana  dimaksud  dalam
             Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/ atau huruf h untuk Penggunaan Secara
             Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana
             denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
           3.  Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak
             Cipta  melakukan  pelanggaran  hak ekonomi  Pencipta  se- bagaimana  dimaksud  dalam
             Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/ atau huruf g untuk Penggunaan Secara
             Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana
             denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
           4.  Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan
             dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana pen- jara paling lama 10 (sepuluh)
             tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
   1   2   3   4   5   6   7