Page 392 - ISU DAN STRATEGI PENGEMBANGAN GEOPARK BAYAH DOME
P. 392
akan menerima keuntungan dari proses perpindahan kepemilikan
aset disebut Beneficiary (penerima manfaat).
Dalam implementasinya, konsep trust (dual ownership ) di
dalam sistem Common Law ternyata tidak bisa sepenuhnya
diaplikasikan di Indonesia yang menganut sistem Civil Law ditambah
lagi belum adanya UU Trust di Indonesia. Sistem Civil Law tidak
mengakui dual ownership, dengan demikian kepemilikan aset yang
telah dipercayakan kepada trustee masih berada di tangan settlor.
Tidak berpindahnya kepemilikan secara hukum ini membuat fungsi
trustee di Indonesia, tidak seperti fungsi trustee di luar negeri dalam
hal pengelolaan aset trust tersebut. Selain itu, pada praktiknya, selain
ada perbedaan sistem hukum dan belum tersedianya peraturan
setingkat undang-undang di Indonesia, faktor mendasar yang menjadi
hambatan sebuah organisasi trust fund, khususnya pada kasus ICCTF,
adalah perlakuan hibah langsung ke Pemerintah Indonesia yang
dianggap sebagai implementasi dari konsep trust, padahal hibah
langsung memiliki konsep yang berbeda dengan trust. Contoh hibah
lainnya juga telah banyak diaplikasikan pada kawasan konservasi
umumnya diberikan dalam bentuk kegiatan. Kegiatan-kegiatan
tersebut diimplementasikan oleh lembaga non pemerintah sebagai
pelaksana kegiatan dalam bentuk kerja sama yang mengacu pada
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P. 44 tahun
2017 tentang Tata Cara Kemitraan KSA dan KPA. Selain itu ada juga
bentuk sukuk hijau/sukuk syariah yang merupakan investasi syariah
yang diterbitkan untuk membiayai proyek atau investasi energi
bersih dan terbarukan guna menjaga aset lingkungan atau sumber
daya alam yang dimiliki. Landasan hukum untuk obligasi hijau (green
bond) sudah ada, yaitu berupa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat
Utang Berwawasan Lingkungan.
346 Isu dan Strategi Pengembangan Geopark Bayah Dome