Page 392 - ISU DAN STRATEGI PENGEMBANGAN GEOPARK BAYAH DOME
P. 392

akan  menerima  keuntungan  dari  proses  perpindahan  kepemilikan
                             aset disebut Beneficiary (penerima manfaat).

                                   Dalam  implementasinya,  konsep  trust  (dual  ownership  )  di
                             dalam  sistem  Common  Law  ternyata  tidak  bisa  sepenuhnya

                             diaplikasikan di Indonesia yang menganut sistem Civil Law ditambah

                             lagi  belum  adanya  UU  Trust  di  Indonesia.  Sistem  Civil  Law  tidak
                             mengakui  dual  ownership,  dengan  demikian kepemilikan  aset  yang

                             telah  dipercayakan  kepada  trustee  masih  berada  di  tangan  settlor.

                             Tidak berpindahnya kepemilikan secara hukum ini membuat fungsi
                             trustee  di Indonesia, tidak seperti fungsi trustee di luar negeri dalam

                             hal pengelolaan aset trust tersebut. Selain itu, pada praktiknya, selain

                             ada  perbedaan  sistem  hukum  dan  belum  tersedianya  peraturan
                             setingkat undang-undang di Indonesia, faktor mendasar yang menjadi

                             hambatan sebuah organisasi trust fund, khususnya pada kasus ICCTF,

                             adalah  perlakuan  hibah  langsung  ke  Pemerintah  Indonesia  yang
                             dianggap  sebagai  implementasi  dari  konsep  trust,  padahal  hibah

                             langsung memiliki konsep yang berbeda dengan  trust. Contoh hibah

                             lainnya  juga  telah  banyak  diaplikasikan  pada  kawasan  konservasi
                             umumnya  diberikan  dalam  bentuk  kegiatan.  Kegiatan-kegiatan

                             tersebut  diimplementasikan  oleh  lembaga  non  pemerintah  sebagai
                             pelaksana  kegiatan  dalam  bentuk  kerja  sama  yang  mengacu  pada

                             Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P. 44 tahun

                             2017 tentang Tata Cara Kemitraan KSA dan KPA. Selain itu ada juga
                             bentuk sukuk hijau/sukuk syariah yang merupakan investasi syariah

                             yang  diterbitkan  untuk  membiayai  proyek  atau  investasi  energi

                             bersih  dan  terbarukan  guna  menjaga  aset  lingkungan  atau  sumber
                             daya alam yang dimiliki. Landasan hukum untuk obligasi hijau (green

                             bond) sudah ada, yaitu berupa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
                             60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat

                             Utang Berwawasan Lingkungan.








                  346                                                   Isu dan Strategi Pengembangan Geopark Bayah Dome
   387   388   389   390   391   392   393   394   395   396   397