Page 393 - ISU DAN STRATEGI PENGEMBANGAN GEOPARK BAYAH DOME
P. 393

4.  Transfer fiskal berbasis ekologis (ecological fiscal transfer/EFT)
                                Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE) adalah transfer

                                dana  dari  pemerintah  provinsi  ke  kabupaten/kota  dan  Transfer
                                Anggaran  Kabupaten  berbasis  Ekologi  (TAKE)  dan  adalah  transfer

                                dana dari kabupaten/kota ke kecamatan berbasis pada kinerja dalam

                                menjaga  lingkungan.  TAPE  dan  TAKE  merupakan  skema  untuk
                                mengurangi  emisi  melalui  upaya  sendiri.  Dua  skenario  yang

                                ditawarkan dalam skema transfer fiskal ini adalah (1) Alokasi dasar

                                dan  insentif-disinsentif.  Kabupaten/kota  akan  mendapat  alokasi
                                dasar    ditambah      dengan     insentif   jika   daerah     berhasil

                                mempertahankan  wilayah  hutannya,  dan  disinsentif  jika  kawasan

                                hutannya berkurang; (2) Indeks tutupan hutan kabupaten/kota relatif
                                terhadap daerah lainnya. Daerah yang mengalami tingkat deforestasi

                                lebih  besar  dari  deforestasi  maksimum  tidak  mendapatkan  dana

                                insentif.  Bentuk  ini  dapat  dilakukan  juga  pada  geopark,  sehingga
                                alokasi anggaran pemerintah perlu dilakukan berbasis insentif sesuai

                                target kinerja BP Geopark yang telah disepakati.


                           5.  Kerja sama Antar Daerah, maupun dengan Masyarakat & Entitas

                                Bisnis
                                Keterbatasan APBN dalam pembiayaan pembangunan menyebabkan

                                adanya selisih pendanaan (funding gap) yang harus dipenuhi.  Untuk

                                mengatasi  itu, perlu dikembangkan beberapa alternatif pendanaan,
                                salah satunya menggunakan skema kerja sama pembangunan yang

                                melibatkan  pihak  swasta  atau  dikenal  sebagai  Public  Private

                                Partnership  (PPP).  Tidak  ada  definisi  resmi  mengenai  PPP,  namun
                                dapat disimpulkan bahwa PPP merupakan bentuk perjanjian antara

                                sektor  publik  (pemerintah)  dengan  sektor  privat  (swasta)  untuk
                                mengadakan  sarana  layanan  publik  yang  diikat  dengan  perjanjian,

                                terbagi menjadi beberapa bentuk tergantung kontrak dan pembagian

                                risiko.  Di  Indonesia,  PPP  dikenal  sebagai  Kerja  sama  Pemerintah
                                dengan Badan Usaha (KPBU), KPBU didefinisikan sebagai kerja sama





                     Tantangan Kelembagaan dan Pembiayaan...                                       347
   388   389   390   391   392   393   394   395   396   397   398