Page 35 - KAJIAN WARISAN GEOLOGI KABUPATEN LEBAK - 2019
P. 35
Tabel 3.5 Asesment Nilai Pariwisata
Nilai Pariwisata
Kerentanan (10%) Fitur geologi di lokasi situs warisan geologi tidak
memperlihatkan kemungkinan kerusakan akibat aktivitas
manusia (4)
Terdapat kemungkinan kerusakan pada fitur geologi
sekunder di lokasi situs warisan geologi sebagai akibat
aktivitas manusia (3)
Terdapat kemungkinan kerusakan pada fitur geologi utama
di lokasi situs warisan geologi sebagai akibat aktivitas
manusia (2)
Terdapat kemungkinan kerusakan pada semua fitur geologi
di lokasi situs warisan geologi sebagai akibat aktivitas
manusia (1)
Pencapaian lokasi Lokasi situs warisan geologi terletak kurang dari 100 m
(10%) dari jalan desa dan tempat parkir bus (4)
Lokasi situs warisan geologi terletak kurang dari 500 m
dari jalan desa (3)
Lokasi situs warisan geologi dapat diakses dengan bus,
tetapi melewati jalan kerikil (2)
Lokasi situs warisan geologi tidak memiliki akses langsung,
terletak kurang dari 1 km dari jalan yang bisa di akses
menggunakan bus (1)
Hambatan Tidak ada hambatan pada lokasi situs warisan geologi
pemanfaatan lokasi untuk digunakan oleh pelajar dan turis (4)
(5%) Lokasi situs warisan geologi dapat digunakan oleh pelajar
dan turis, hanya dalam waktu tertentu (3)
Lokasi situs warisan geologi dapat digunakan oleh pelajar
dan turis setelah mengatasi hambatan (perijinan,
hambatan fisik, pasang, banjir, dll) (2)
Penggunaan oleh pelajar dan turis sangat sulit dilakukan
karena hambatan yang sulit diatasi (perijinan, hambatan
fisik, pasang, banjir, dll) (1)
Fasilitas keamanan Lokasi situs warisan geologi memiliki fasilitas keamanan
(10%) (pagar, tangga, pegangan, dll), masuk dalam jangkauan
sinyal telepon, serta kurang dari 5 km dari instalasi gawat
darurat (4)
Lokasi situs warisan geologi memiliki fasilitas keamanan
(pagar, tangga, pegangan, dll), masuk dalam jangkauan
sinyal telepon, serta kurang dari 25 km dari instalasi gawat
darurat (3)
Lokasi situs warisan geologi tidak memiliki fasilitas
keamanan (pagar, tangga, pegangan, dll), tetapi masuk
dalam jangkauan sinyal telepon, serta kurang dari 50 km
dari instalasi gawat darurat (2)
34