Page 43 - LAPORAN AKHIR MASTERPLAN KAWASAN SABA BUDAYA BADUY DAN SEKITARNYA
P. 43
LAPORAN AKHIR
Perencanaan Masterplan Kawasan Saba Budaya Baduy dan Sekitarnya
2.2.2 Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebak Tahun 2023-2043
1. Rencana Struktur Ruang
Dengan mempertimbangkan hasil identifikasi simpul-simpul perkotaan serta berdasarkan
pertimbangan kriteria, maka sistem pusat kegiatan Kawasan Inti dan Kawasan Penyangga
Saba Budaya Baduy dan sekitarnya yang tercantum dalam Pusat Pelayanan di Kabupaten
Lebak dapat dirumuskan sebagai berikut.
A. Penetapan 13 (Tiga belas) ibukota kecamatan lainnya sebagai PPK, meliputi:
a. Kecamatan Cileles;
b. Kecamatan Leuwidamar;
c. Kecamatan Cikulur;
d. Kecamatan Cibeber;
e. Kecamatan Wanasalam;
f. Kecamatan Cijaku;
g. Kecamatan Cirinten;
h. Kecamatan Gunungkencana;
i. Kecamatan Banjarsari;
j. Kecamatan Muncang;
k. Kecamatan Curugbitung;
l. Kecamatan Cilograng; dan
m. Kecamatan Warunggununung.
B. Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL) adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk
melayani kegiatan skala antar desa. Yang ditetapkan sebagai PPL di Kabupaten
Lebak adalah 20 (dua puluh) desa yang meliputi:
a. PPL Margajaya Kecamatan Cimarga;
b. PPL Cigemblong Kecamatan Cigemblong;
c. PPL Sinarjaya Kecamatan Sobang;
d. PPL Bojongmanik Kecamatan Bojongmanik;
e. PPL Sajira Kecamatan Sajira;
f. PPL Lebakgedong Kecamatan Lebakgedong;
g. PPL Mekarjaya Kecamatan Panggarangan;
h. PPL Sukaraja Kecamatan Warunggunung;
i. PPL Ciakar Kecamatan Gunungkencana;
j. PPL Cipinang Kecamatan Curugbitung;
k. PPL Keboncau Kecamatan Bojongmanik;
l. PPL Pajagan Kecamatan Sajira;
m. PPL Sarageni Kecamatan Cimarga;
n. PPL Curugpanjang Kecamatan Cikulur;
o. PPL Pondokpanjang Kecamatan Cihara;
p. PPL Kandangsapi Kecamatan Cijaku;
q. PPL Leuwiipuh Kecamatan Banjarsari;
r. PPL Kertaharja Kecamatan Banjarsari;
s. PPL Muara Kecamatan Wanasalam; dan
t. PPL Kaduhauk Kecamatan Banjarsari.
DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
PEMERINTAH KABUPATEN LEBAK 2- 8

