Page 16 - DED Kawasan Karang Taraje 2023
P. 16
KAJIAN PENYUSUNAN SITE PLAN DAN RENCANA ZONASI GEOSITE
DI KAWASAN GEOPARK BAYAH DOME KABUPATEN LEBAK
BAB
PENDAHULUAN 1
1.1 LATAR BELAKANG
Taman Bumi atau Geopark adalah sebuah konsep untuk memelihara sumber warisan
geologi, hayati, dan budaya pada sebuah lanskap, yang kemudian telah berkembang
sebagai pembangunan agar terjadi keseimbangan antara keperluan pelestarian,
edukasi, dan pembangunan ekonomi secara berkelanjutan. Melalui pengembangan
Geopark juga akan menjadi peluang bagi pembangunan perdesaan untuk mampu
mengurangi tingkat pengangguran maupun migrasi dikarenakan komunitas lokal
dilibatkan dalam aktivitas Geopark seperti konservasi hingga kegiatan pariwisata
(Farsani et al., 2011). Konsep Geopark yang dikembangkan oleh Kabupaten Lebak
merupakan bagian dari upaya perwujudan visi kebijakan pembangunan yang
tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten
Lebak Tahun 2019-2024 yaitu Lebak Sebagai Destinasi Wisata Unggulan Nasional
Berbasis Potensi Lokal. Untuk itu Kabupaten Lebak melakukan pengembangan
Geopark guna mewujudkan konsep yang dianggap memiliki dan menjawab dua hal
penting dalam pariwisata terkait sektor ekonomi dan konservasi alam serta mampu
meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar (Syahrijati, 2018).
Dasar pengembangan Geopark di Kabupaten Lebak mengacu pada karakteristik situs
warisan geologi (geosite) yang ada sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor
9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Geopark pada pasal 9 ayat 2. Geosite di
Kabupaten Lebak telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor:
164.K/HK.02/MEM.G/2022 Tentang Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage)
LAPORAN AKHIR Bab I | 1