Page 16 - DED Kawasan Karang Taraje 2023
P. 16

KAJIAN PENYUSUNAN SITE PLAN DAN RENCANA ZONASI GEOSITE
                  DI KAWASAN GEOPARK BAYAH DOME KABUPATEN LEBAK








                  BAB






                  PENDAHULUAN 1





                  1.1  LATAR BELAKANG


                  Taman Bumi atau Geopark adalah sebuah konsep untuk memelihara sumber warisan
                  geologi, hayati, dan budaya pada sebuah lanskap, yang kemudian telah berkembang

                  sebagai  pembangunan  agar  terjadi  keseimbangan  antara  keperluan  pelestarian,

                  edukasi, dan pembangunan ekonomi secara berkelanjutan. Melalui pengembangan
                  Geopark juga akan menjadi peluang bagi pembangunan perdesaan untuk mampu

                  mengurangi  tingkat  pengangguran  maupun  migrasi  dikarenakan  komunitas  lokal

                  dilibatkan  dalam  aktivitas  Geopark  seperti  konservasi  hingga  kegiatan  pariwisata

                  (Farsani et al., 2011). Konsep Geopark yang dikembangkan oleh Kabupaten Lebak

                  merupakan  bagian  dari  upaya  perwujudan  visi  kebijakan  pembangunan  yang
                  tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebak  Nomor 1 Tahun 2012 tentang

                  Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten

                  Lebak  Tahun  2019-2024  yaitu  Lebak  Sebagai  Destinasi  Wisata  Unggulan  Nasional
                  Berbasis  Potensi  Lokal.  Untuk  itu  Kabupaten  Lebak  melakukan  pengembangan

                  Geopark guna mewujudkan konsep yang dianggap memiliki dan menjawab dua hal

                  penting dalam pariwisata terkait sektor ekonomi dan konservasi alam serta mampu

                  meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar (Syahrijati, 2018).

                  Dasar pengembangan Geopark di Kabupaten Lebak mengacu pada karakteristik situs
                  warisan geologi (geosite) yang ada sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor

                  9  Tahun  2019  tentang  Pengembangan  Geopark  pada  pasal  9  ayat  2.  Geosite  di

                  Kabupaten  Lebak  telah  ditetapkan  melalui  Keputusan  Menteri  ESDM  Nomor:
                  164.K/HK.02/MEM.G/2022  Tentang  Penetapan  Warisan  Geologi  (Geoheritage)






                                                                   LAPORAN AKHIR               Bab I | 1
   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21