Page 196 - DED Kawasan Karang Taraje 2023
P. 196

KAJIAN PENYUSUNAN SITE PLAN DAN RENCANA ZONASI GEOSITE
                  DI KAWASAN GEOPARK BAYAH DOME KABUPATEN LEBAK


                        Tabel 5. 11 Kebutuhan Sarana di Kawasan Geosite Endapan Delta Karang Taraje


                                                                  Septik tank
                                                                                      MCK Umum
                                            Tempat sampah          komunal
                       Kawasan Geosite
                                                50 liter       5000 liter (utk 100   1 mck; 2 pintu utk
                                                                    orang)             25 orang)
                     Endapan Delta
                     Karang Taraje                         6                   1                   3
                      Sumber: Hasil Analisis Tim, 2023



                  5.4  ANALISIS KAWASAN GEOSITE KOMPLEKS GOA LANGIR
                  5.4.1  Analisis Kebijakan Tata Ruang

                  Berdasarkan  dari  draft  RTRW  Kabupaten  Lebak  menyatakan  bahwa  wilayah  yang
                  masuk dalam delineasi Kawasan Kompleks Goa Langir diarahkan sebagai Kawasan

                  hutan produksi tetap, dengan ketentuan umum zonasi, adalah:

                  a.  Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi :

                        1.  kegiatan pengembangan hutan secara berkelanjutan;
                        2.  pengembangan fungsi hutan produksi menjadi hutan berfungsi lindung;

                        3.  kegiatan pengembangan fungsi penyangga pada Kawasan  Hutan Produksi

                            yang berbatasan dengan Kawasan Hutan Lindung;
                        4.  kegiatan  Pemanfaatan  Ruang  lainnya  yang  dapat  meningkatkan  fungsi

                            Kawasan Hutan Produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

                            undangan;

                        5.  kegiatan reboisasi dan rehabilitasi kawasan hutan produksi terbatas; dan

                        6.  pemanfaatan hasil hutan untuk menjaga kestabilan neraca sumber daya
                            kehutanan dan sumber daya air.

                  b. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :

                      1.  Pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan untuk keperluan diluar
                         sektor  kehutanan  yang  diperoleh  melalui  pinjam  pakai  kawasan  hutan

                         dan/atau kerja sama penggunaan kawasan hutan atau mekanisme lain sesuai

                         dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan;

                      2.  kegiatan  penelitian,  kegiatan  pendidikan,  kegiatan  sosial  budaya  dan

                         pariwisata dilaksanakan dengan memperhatikan fungsi kawasan;






                                                                   LAPORAN AKHIR            Bab 5 | 161
   191   192   193   194   195   196   197   198   199   200   201