Page 214 - DED Kawasan Karang Taraje 2023
P. 214

KAJIAN PENYUSUNAN SITE PLAN DAN RENCANA ZONASI GEOSITE
                  DI KAWASAN GEOPARK BAYAH DOME KABUPATEN LEBAK



                      1.  Zona  inti;  zona  yang  berada  di  perlindungan  warisan  geologi  (Geosite),

                         berfungsi  untuk  melindungi  dan  menjaga  warisan  geologi  supaya  tetapi
                         dengan kondisi yang alami

                      2.  Zona  penyangga;  zona  berbatasan  langsung  dengan  zona  inti,  berfungsi

                         pendukung zona inti tetapi dapat dimanfaatkan secara terbatas dan bersyarat

                         untuk keberlangsungan ekonomi dan investasi

                      3.  Zona pemanfaatan; zona yag berada setelah jalan, berfungsi menjadi zona
                         pemanfaatan  budidaya  tetapi  tetapi  memperhatikan  keberlangsungan

                         lingkungan

                  Berdasarkan draft RTRW Kabupaten Lebak 2023-2043, Kawasan di pesisir Pantai ini
                  menjadi Kawasan budidaya yang sama dengan Kawasan yang bukan pesisir artinya

                  tidak  di  tetapkan  sebagai  Kawasan  sempadan  Pantai  sehingga  perlakuan

                  pemanfaatan ruang akan disesuaikan dengan kepentingan geopark.

                  Sedangkan pada kebijakan RTRW Provinsi Banten tahun 2023-2043, pesisir Pantai di
                  tetapkan  sebagai  Kawasan  sempadan  pantai    dengan  pengaturan  untuk

                  kebencanaan tsunami dan ketentuan khusus berupa penetapan pedoman bangunan

                  (building  code)  bencana  serta  indikasi  arahan  zonasi  yang  tidak  dibolehkan  pada

                  Kawasan perlindungan stempat, adalah:
                        Kegiatan yang dapat menurunkan fungsi ekologis dan estetika kawasan yang

                         mengubah dan/atau merusak bentang alam, kelestarian fungsi pantai;

                        Menutup akses terhadap kawasan sempadan;

                        Membuang secara langsung limbah padat, limbah cair, limbah gas; limbah B3;

                        Kegiatan yang mengganggu dan merusak bentang alam;
                        Kegiatan yang mengganggu dan merusak fungsi hidrologi, kelestarian, flora

                         dan fauna serta kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan

                         Kegiatan yang merusak kualitas dan kuantitas ai
















                                                                   LAPORAN AKHIR            Bab 6 | 179
   209   210   211   212   213   214   215   216   217   218   219