Page 25 - DED Kawasan Karang Taraje 2023
P. 25

KAJIAN PENYUSUNAN SITE PLAN DAN RENCANA ZONASI GEOSITE
                  DI KAWASAN GEOPARK BAYAH DOME KABUPATEN LEBAK


                  C.   Pendekatan Konservasi Lingkungan

                  Konservasi  adalah  upaya  yang  dilakukan  manusia  untuk  melestarikan  atau
                  melindungi alam. Konservasi (conservation) adalah pelestarian atau perlindungan.

                  Secara  harfiah,  konservasi  berasal  dari  bahasa  Inggris  conservation,  yang  artinya

                  pelestarian  atau  perlindungan.  Sedangkan  menurut  ilmu  lingkungan,  konservasi

                  dapat diartikan adalah sebagai berikut:

                  1.  Upaya efisiensi dari penggunaan energi, produksi, transmisi, atau distribusi yang
                      berakibat pada pengurangan konsumsi energi di lain pihak menyediakan jasa yang

                      sama tingkatannya;

                  2.  Upaya  perlindungan  dan  pengelolaan  yang  hati-hati  terhadap  lingkungan  dan
                      sumber daya alam (fisik);

                  3.  Pengelolaan terhadap kuantitas tertentu yang stabil sepanjang reaksi kimia atau

                      transformasi fisik;

                  4.  Upaya suaka dan perlindungan jangka panjang terhadap lingkungan;
                  5.  Suatu  keyakinan  bahwa  habitat  alami  dari  suatu  wilayah  dapat  dikelola,

                      sementara  keanekaragaman  genetik  dari  spesies  dapat  berlangsung  dengan

                      mempertahankan lingkungan alaminya.

                  Konservasi adalah segenap proses pengelolaan suatu tempat agar makna kultural
                  yang dikandungnya terpelihara dengan baik (Piagam Burra, 1981). Konservasi adalah

                  pemeliharaan  dan  perlindungan  terhadap  sesuatu  yang  dilakukan  secara  teratur

                  untuk mencegah kerusakan dan kemusnahan dengan cara pengawetan (Peter Salim

                  dan  Yenny  Salim,  1991).  Kegiatan  konservasi  selalu  berhubungan  dengan  suatu
                  kawasan, kawasan itu sendiri mempunyai pengertian yakni wilayah dengan fungsi

                  utama lindung atau budidaya (Undangundang No. 32 Tahun 2009). Kawasan lindung

                  adalah kawasan yang ditetapkan Konservasi Sumber daya Alam dan Lingkungan  

                  dengan  fungsi  utama  melindungi  kelestarian  lingkungan  hidup  yang  mencakup
                  sumber daya alam, sumber daya buatan, dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna

                  kepentingan pembangunan berkelanjutan. Kawasan budidaya adalah kawasan yang

                  ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi

                  sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.





                                                                   LAPORAN AKHIR             Bab 2 | 10
   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30