Page 300 - RENCANA INDUK GEOPARK BAYAH DOME
P. 300

a   Pengembangan Geopark
 Nasional
 1   Revalidasi Status Geopark   Usulan Pemda   2   Kali       BP Geopark   1   1   11. kota dan   16. pemantauan   BP Geopark   BP Geopark Bayah    Sebagai syarat administrasi awal dalam
 Nasional   Bayah Dome      permukiman   dan evaluasi   Bayah Dome   Dome         revalidasi status Geopark Nasional
 Output:                    yang                                                  berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 31
                                                                                  Tahun 2021
                            berkelanjutan

     2   Monitoring dan Evaluasi    Jumlah Monev   2   Kali       Bappenas RI,               1               1   11. kota dan   16. pemantauan   APBN/ BP   BP Geopark Bayah   Sebagai bentuk pengawasan berdasarkan
 Status Geopark Nasional   Kementerian   permukiman   dan evaluasi   Geopark Bayah   Dome   amanat Peraturan Menteri ESDM No. 31
 ESDM RI, BP                yang                     Dome                         Tahun 2021 untuk menilai perkembangan
 Geopark Bayah              berkelanjutan                                         pengelolaan kawasan Geopark Nasional
 Dome                                                                             secara berkala 1 (satu) kali dalam 4 (empat)
                                                                                  tahun.
 b    Peningkatan Status Geopark
 Nasional Menjadi UNESCO
 Global
 1   Fasilitasi Peningkatan    Jumlah   1   perda/       Bappelitbang   1   11. kota dan   16. pemantauan   APBN   Sub Kegiatan Koordinasi   Menyiapkan Geopark Nasional untuk bisa
 Status Geopark Nasional   Kegiatan   perbup   Kab, BP Geopark,   permukiman   dan evaluasi   Penyusunan Dokumen   maju mendapatkan status Geopark Global
 Output:   Menjadi Unesco Global   Fasilitasi yang   KNGI   yang   Perencanaan
 Geopark dan pembiayaan
 dilaksanakan
                                                                 Pembangunan Daerah
                            berkelanjutan
 yang diperlukan
                                                                 (RPJPD, RPJMD dan
                                                                 RKPD) Bidang
                                                                 Perekonomian
 2   Fasilitasi Bimtek   Jumlah   1   Kali      Bappenas RI,                           1      11. kota dan   16. pemantauan   APBN
 Penyusunan Dossier   Kegiatan   Kementerian   permukiman   dan evaluasi
 UNESCO Global Geopark   Pelatihan yang   ESDM RI, KNGI   yang
 dilaksanakan               berkelanjutan



 c   Percepatan Pelaksanaan
 Rencana Aksi Nasional Geopark
 2020 - 2024
 1   Sosialisasi RAN Geopark   Jumlah   2   Kali        Kementerian   1   1   11. kota dan   16. pemantauan    APBN       Membantu Geopark Nasional dan Global yang
 Output:   Sosialisasi   PPN/Bappenas   permukiman   dan evaluasi                 sudah memiliki sertifikat untuk dilakukan re-
                                                                                  validasi
 yang
 RI
                            yang
 dilaksanakan
                            berkelanjutan
     2   Fasilitasi Integrasi RAN ke    Jumlah   2    Kali       Kementerian   1   1   11. kota dan   16. pemantauan   APBN
 dalam Dokumen   Kegiatan   PPN/Bappenas   permukiman   dan evaluasi
 Perencanaan Nasional dan   Fasilitasi yang   RI   yang
 Daerah   dilaksanakan      berkelanjutan
     3   Monitoring dan Evaluasi    Jumlah Monev   2   Kali       Kementerian            1            1         11. kota dan   16. pemantauan   APBN       Sebagai bentuk pengawasan berdasarkan
 Implementasi RAN   PPN/Bappenas   permukiman   dan evaluasi                      amanat Peraturan Menteri ESDM No. 31
 Geopark   RI, Kementerian   yang                                                 Tahun 2021 untuk menilai perkembangan
 ESDM RI                    berkelanjutan                                         pengelolaan kawasan Geopark Nasional
                                                                                  secara berkala 1 (satu) kali dalam 4 (empat)
                                                                                  tahun.































                                                                                                      248
   295   296   297   298   299   300   301   302   303