Page 30 - Ekplorasi KARST dan Gua di Kawasan TNGHS
P. 30

ksplorasi karst  dan  gua dilakukan  batugamping sekitar 93,163 ha. Secara ad-
                selama 3 hari  dengan  2  hari  efek-      ministratif kawasan ini terletak di Kampung
                tif berkegiatan. Eksplorasi  dilakukan  Cisiih, Desa Jatake,  Kecamatan Panggaran-
       Eoleh tim eksplorasi LAWALATA IPB di  gan, Kabupaten Lebak, Banten. Pola sebaran
        dampingin oleh kepala Resort Panggarangan  gua jika di overlay dengan Peta Geologi dan
        beserta stafnya dan  didampingi pula oleh  Zonasi TNGHS  (Halaman  21) dapat  terlihat
        masyrakat lokal sebagai pengarah sekaligus  bahwa sebenarnya Karst Karang Kandang
        penunjuk lokasi-lokasi yang di duga memiliki  berada diluar Zona Kawasan  TNGHS.  Jika
        gua. Lokasi pencarian gua terfokus pada ka-        ditilik dari sejarah historisnya bahwa ka-
        wasan Karst Karang Kandang. Kawasan karst  wasan  Karst Karang Kandang dulunya ma-
        ini sebelumnya merupakan  kawasan hutan  suk kedalam Zonasi  TNGHS tetapi setelah

        tanaman industri PTPN berupa hutan pinus.  adanya Surat Keputusan (SK)  baru menge-
                                                           nai penunjukan Kawasan Taman Nasional ta-
        KARST KARANG KANDANG                               hun  2016 menjadikan Kawasan Karst Karang
               Ekosistem  Karst Karang Kandang             Kandang tidak lagi masuk ke dalam Zonasi
        merupakan bentang alam karst dengan ben-           TNGHS  melainkan masuk kedalam Kesatu-
        tuk pegunungan. Kata Karang Kandang digu-          an  Pengelolaan Hutan  Konservasi (KPHK)
        nakan oleh masyarakat untuk menamai daer-          dibawah Pemerintah Daerah (PEMDA) namun
        ah  karst tersebut. Daerah ini berada pada         status pengelolaanya masih dibawah TNGHS.
        ketinggian 500-700 mdpl dan memiliki luas



















































    30
    EKSPLORASI
    LAWALATA IPB
   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35