Page 10 - ISU DAN STRATEGI PENGEMBANGAN GEOPARK BAYAH DOME
P. 10
nasional dengan 27 di antaranya merupakan geopark anggota GGN (Saputra,
2016).
Sebuah geopark menggunakan warisan geologi yang mempunyai kaitan
dengan warisan alam dan warisan budaya daerah untuk meningkatkan
kesadaran dan pemahaman tentang permasalahan utama yang dihadapi oleh
masyarakat setempat seperti pemakaian sumber daya bumi secara
berkelanjutan, pengurangan dampak perubahan iklim, dan pengurangan risiko
bencana alam. Seiring dengan meningkatnya kesadaran tentang pentingnya
warisan geologi yang terdapat di suatu daerah, geopark yang memperkenalkan
identitas daerah akan menumbuhkan rasa bangga bagi masyarakat setempat.
Melalui geowisata dan perlindungan terhadap sumber daya geologi akan tercipta
kegiatan usaha lokal yang inovatif, pekerjaan baru, dan pelatihan berkualitas
tinggi yang merangsang tumbuhnya sumber-sumber pendapatan baru. Selain itu
juga geopark berperan dalam mendorong keseimbangan pembangunan kota dan
desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. Geopark ditetapkan
melalui proses bottom-up, dengan melibatkan semua pihak yang terkait baik dari
lokal maupun regional, termasuk penguasa di daerah (misalnya pemilik lahan,
kelompok masyarakat, penyedia jasa pariwisata, masyarakat adat, organisasi
setempat dan sebagainya). Selain itu geopark juga perlu memberdayakan
masyarakat setempat melalui kegiatan kemitraan yang sifatnya kohesif, guna
mempromosikan proses geologi yang signifikan di daerah itu seperti fitur,
periode waktu, sejarah yang berkaitan dengan geologi, atau keindahan geologi
yang luar biasa. Proses ini membutuhkan komitmen dari masyarakat setempat,
kemitraan yang kuat, dukungan politik, serta strategi yang akan memenuhi
semua tujuan masyarakat ketika menampilkan dan melindungi warisan geologi
di daerah itu.
Indonesia juga memiliki banyak potensi warisan geologi berkelas
internasional dan juga warisan keanekaragaman hayati dan budaya tersebar di
seluruh wilayah nusantara. Setelah melalui proses yang cukup lama (3 tahun)
payung hukum pengembangan geopark di Indonesia ditetapkan melalui
Peraturan Presiden Nomor 19/2019 pada tanggal 31 Januari 2019. Dalam berita
negara Tahun 2019 No. 22, peraturan presiden ini menjadi landasan hukum dan
2 Isu dan Strategi Pengembangan Geopark Bayah Dome