Page 83 - KAJIAN PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN POTENSI INVESTASI DI KAWASAN GEOPARK BAYAH DOME
P. 83

Gambar  4.14.  Peta  batas  Taman  Nasional  Gunung  Halimun  Salak  (Direktorat
                                   PJLKK/HL 2013), yang memperlihatkan wilayah Kasepuhan Citorek



                        TNGS  berbagi  wilayah  dengan  tiga  kabupaten  di  antara  Provinsi  Banten  dan

                  Provinsi Jawa Barat, yang telah menjadi ruang hidup bagi sekitar 522 komunitas adat
                  yang  bernama  Masyarakat  Hukum  Adat  Kasepuhan  Banten  Kidul  (Hindrati,  2019;

                  “Kasepuhan Banten  Kidul”, 2019). Terdapat 4 (empat) Kasepuhan Banten Kidul  dari
                  wilayah TNGS yang berada di Provinsi Banten, yaitu Kasepuhan Citorek, Kasepuhan

                  Cisungsang,  dan  Kasepuhan  Cicarucub    yang  berada  di  Kecamatan  Cibeber,  serta

                  Kasepuhan Pasir Eurih di Kecamatan Sobang.
                        Selain Kasepuhan Banten Kidul, Masyarakat Hukum Adat Baduy di Kecamatan

                  Leuwidamar  pun  termasuk  dalam  zona  Geopark  Bayah  Dome  untuk  Keragaman
                  Budaya (Cultural Diversity). Baik Kasepuhan Banten Kidul maupun Masyarakat Adat

                  Baduy,  pada  umumnya,  bergantung  hidup  pada  ketersediaan  sumber  daya  alam  atau
                  subsisten sehingga memiliki nilai-nilai dan tradisi yang menghargai alam. Keseharian

                  hidup masyarakat adat secara alamiah telah  mendukung upaya konservasi dengan tidak

                  mengeksploitasi ruang hidup dan mentaati aturan adat.
                        Wewengkon  Adat  Citorek  terdiri  dari  5  desa  yaitu  Desa  Citorek  Timur,  Desa

                  Citorek Barat, Desa Citorek Tengah, Desa Citorek Sabrang, dan Desa Citorek Kidul.

                      80
   78   79   80   81   82   83   84   85   86   87   88