Page 83 - KAJIAN PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN POTENSI INVESTASI DI KAWASAN GEOPARK BAYAH DOME
P. 83
Gambar 4.14. Peta batas Taman Nasional Gunung Halimun Salak (Direktorat
PJLKK/HL 2013), yang memperlihatkan wilayah Kasepuhan Citorek
TNGS berbagi wilayah dengan tiga kabupaten di antara Provinsi Banten dan
Provinsi Jawa Barat, yang telah menjadi ruang hidup bagi sekitar 522 komunitas adat
yang bernama Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan Banten Kidul (Hindrati, 2019;
“Kasepuhan Banten Kidul”, 2019). Terdapat 4 (empat) Kasepuhan Banten Kidul dari
wilayah TNGS yang berada di Provinsi Banten, yaitu Kasepuhan Citorek, Kasepuhan
Cisungsang, dan Kasepuhan Cicarucub yang berada di Kecamatan Cibeber, serta
Kasepuhan Pasir Eurih di Kecamatan Sobang.
Selain Kasepuhan Banten Kidul, Masyarakat Hukum Adat Baduy di Kecamatan
Leuwidamar pun termasuk dalam zona Geopark Bayah Dome untuk Keragaman
Budaya (Cultural Diversity). Baik Kasepuhan Banten Kidul maupun Masyarakat Adat
Baduy, pada umumnya, bergantung hidup pada ketersediaan sumber daya alam atau
subsisten sehingga memiliki nilai-nilai dan tradisi yang menghargai alam. Keseharian
hidup masyarakat adat secara alamiah telah mendukung upaya konservasi dengan tidak
mengeksploitasi ruang hidup dan mentaati aturan adat.
Wewengkon Adat Citorek terdiri dari 5 desa yaitu Desa Citorek Timur, Desa
Citorek Barat, Desa Citorek Tengah, Desa Citorek Sabrang, dan Desa Citorek Kidul.
80

