Page 186 - DED Kawasan Karang Taraje 2023
P. 186

KAJIAN PENYUSUNAN SITE PLAN DAN RENCANA ZONASI GEOSITE
                  DI KAWASAN GEOPARK BAYAH DOME KABUPATEN LEBAK



                  (Linsek), kawasan geosite Karang Taraje di arahkan sebagai Kawasan Industri, saat ini

                  di  manfaatkan  oleh  Industri  Semen  PT.Cemindo  Cemerlang.  Adapun  ketentuan
                  umum zonasi pada kawasan industri disusun dengan memperhatikan :

                  a. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi :

                      1.  kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan kawasan peruntukan

                         industri;

                      2.  kegiatan pembangunan dan pengembangan kawasan dan kegiatan industri
                         yang  tidak  memberikan  dampak  merusakkan  dan  menurunkan  kualitas

                         lingkungan;

                      3.  kegiatan industri yang mendayagunakan teknologi, poteni sumber daya alam
                         dan sumber daya manusia di Wilayah sekitarnya;

                      4.  pengembangan  sarana,  prasarana,  dan  utilitas  pendukung  kegiatan

                         peruntukan industri; dan

                      5.  kegiatan pengembangan RTH.
                  b. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :

                      1.  kegiatan  pertambangan  dengan  memperhatikan  aspek  keselamatan,  tidak

                         mengubah  dominasi  fungsi  utama  Kawasan,  menerapkan  reklamasi  pasca

                         tambang, dan sesuai ketentuan perundang-undangan;
                      2.  alih fungsi kawasan tanaman pangan yang berada dalam kawasan peruntukan

                         industri  dilaksanakan  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-

                         undangan;

                      3.  kegiatan peruntukan industri dengan menyediakan sistem pengolahan limbah
                         cair, padat, dan/atau bahan berbahaya dan beracun (B3) secara mandiri dan

                         terpadu sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku;

                      4.  kegiatan  pembangunan  dan  pengembangan  kawasan  industri  sesuai

                         peraturan perundang-undangan yang berlaku dan wajib menyediakan RTH;
                      5.  pengembangan  jaringan sarana dan  prasarana, fasilitas umum dan  fasilitas

                         sosial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;











                                                                   LAPORAN AKHIR            Bab 5 | 151
   181   182   183   184   185   186   187   188   189   190   191