Page 186 - DED Kawasan Karang Taraje 2023
P. 186
KAJIAN PENYUSUNAN SITE PLAN DAN RENCANA ZONASI GEOSITE
DI KAWASAN GEOPARK BAYAH DOME KABUPATEN LEBAK
(Linsek), kawasan geosite Karang Taraje di arahkan sebagai Kawasan Industri, saat ini
di manfaatkan oleh Industri Semen PT.Cemindo Cemerlang. Adapun ketentuan
umum zonasi pada kawasan industri disusun dengan memperhatikan :
a. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan kawasan peruntukan
industri;
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan kawasan dan kegiatan industri
yang tidak memberikan dampak merusakkan dan menurunkan kualitas
lingkungan;
3. kegiatan industri yang mendayagunakan teknologi, poteni sumber daya alam
dan sumber daya manusia di Wilayah sekitarnya;
4. pengembangan sarana, prasarana, dan utilitas pendukung kegiatan
peruntukan industri; dan
5. kegiatan pengembangan RTH.
b. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. kegiatan pertambangan dengan memperhatikan aspek keselamatan, tidak
mengubah dominasi fungsi utama Kawasan, menerapkan reklamasi pasca
tambang, dan sesuai ketentuan perundang-undangan;
2. alih fungsi kawasan tanaman pangan yang berada dalam kawasan peruntukan
industri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
3. kegiatan peruntukan industri dengan menyediakan sistem pengolahan limbah
cair, padat, dan/atau bahan berbahaya dan beracun (B3) secara mandiri dan
terpadu sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku;
4. kegiatan pembangunan dan pengembangan kawasan industri sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan wajib menyediakan RTH;
5. pengembangan jaringan sarana dan prasarana, fasilitas umum dan fasilitas
sosial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
LAPORAN AKHIR Bab 5 | 151