Page 187 - DED Kawasan Karang Taraje 2023
P. 187
KAJIAN PENYUSUNAN SITE PLAN DAN RENCANA ZONASI GEOSITE
DI KAWASAN GEOPARK BAYAH DOME KABUPATEN LEBAK
6. kegiatan pengembangan pariwisata dan fasilitas penunjangnya dengan
mempertimbangkan dampak konflik dengan kegiatan industri serta melalui
kajian teknis sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku;
7. pembangunan fasilitas untuk kepentingan umum dengan
mempertimbangkan dampak konflik dengan kegiatan industri;
8. pembangunan perumahan khusus untuk pekerja industri pada kawasan
industri skala besar;
9. kegiatan penggunaan air tanah dengan mempertimbangan daya dukung air
pada kawasan peruntukan industri;
10. kegiatan budi daya untuk pertahanan dan keamanan, kepentingan umum,
proyek strategis nasional, dan/atau bencana dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
11. kegiatan budi daya lain dengan tidak merubah fungsi utama kawasan dan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
12. pemanfaatan ruang pada kawasan yang terdapat keunikan batuan dan fosil
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan yang dapat menurunkan kualitas lingkungan dan menimbulkan
konflik sosial ekonomi
2. kegiatan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan
pengembangan kawasan peruntukan industri
d. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang meliputi :
1. KDB : Maksimal 70 %
2. KDH : Minimal 30 %
3. KLB : 3 x KDB
4. KDB dan KDH
sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 diatas dapat lebih besar atau lebih
kecil berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi Forum Penataan Ruang.
LAPORAN AKHIR Bab 5 | 152