Page 187 - DED Kawasan Karang Taraje 2023
P. 187

KAJIAN PENYUSUNAN SITE PLAN DAN RENCANA ZONASI GEOSITE
                  DI KAWASAN GEOPARK BAYAH DOME KABUPATEN LEBAK



                      6.  kegiatan  pengembangan  pariwisata  dan  fasilitas  penunjangnya  dengan

                         mempertimbangkan dampak konflik dengan kegiatan industri serta melalui
                         kajian teknis sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku;

                      7.  pembangunan       fasilitas    untuk     kepentingan      umum       dengan

                         mempertimbangkan dampak konflik dengan kegiatan industri;

                      8.  pembangunan  perumahan  khusus  untuk  pekerja  industri  pada  kawasan

                         industri skala besar;
                      9.  kegiatan penggunaan air tanah dengan mempertimbangan daya dukung air

                         pada kawasan peruntukan industri;

                      10. kegiatan  budi  daya  untuk  pertahanan  dan  keamanan,  kepentingan  umum,
                         proyek  strategis  nasional,  dan/atau  bencana  dilaksanakan  sesuai  dengan

                         ketentuan peraturan perundang-undangan;

                      11.  kegiatan  budi  daya  lain  dengan  tidak  merubah  fungsi  utama  kawasan  dan

                         sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
                      12.  pemanfaatan ruang pada kawasan yang terdapat keunikan batuan dan fosil

                         dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

                  c. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi :

                      1.  kegiatan  yang  dapat  menurunkan  kualitas  lingkungan  dan  menimbulkan
                         konflik sosial ekonomi

                      2.  kegiatan  yang  dapat  mengganggu  operasional,  penunjang,  dan

                         pengembangan kawasan peruntukan industri

                  d. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang meliputi :
                      1.  KDB : Maksimal 70 %

                      2.  KDH : Minimal 30 %

                      3.  KLB : 3 x KDB

                      4.  KDB dan KDH
                  sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 diatas dapat lebih besar atau lebih

                  kecil berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi Forum Penataan Ruang.











                                                                   LAPORAN AKHIR            Bab 5 | 152
   182   183   184   185   186   187   188   189   190   191   192