Page 188 - DED Kawasan Karang Taraje 2023
P. 188
KAJIAN PENYUSUNAN SITE PLAN DAN RENCANA ZONASI GEOSITE
DI KAWASAN GEOPARK BAYAH DOME KABUPATEN LEBAK
Arahan Rencana Pola Ruang RTRW Kabupaten Lebak (Draft): Kawasan Peruntukan
Industri dimana Status lahan Hak Guna Bangunan PT. Cemindo Cemerlang dan Hak
Milik Pemerintah Kabupaten Lebak.
Arahan RTRW Provinsi Banten Tahun 2023-2043 (Perda Provinsi Banten No.1 Tahun
2023) menetapkan Kawasan Geosite Endapan Delta Karang Taraje di tetapkan
sebagai Kawasan Perlindungan setempat dengan Indikasi Arahan Zonasi (IAZ):
Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi :
1. Kegiatan yang dapat menurunkan fungsi ekologis dan estetika kawasan
yang mengubah dan/atau merusak bentang alam, kelestarian fungsi
pantai;
2. Menutup akses terhadap kawasan sempadan;
3. Membuang secara langsung limbah padat, limbah cair, limbah gas; limbah
B3;
4. Kegiatan yang mengganggu dan merusak bentang alam;
5. Kegiatan yang mengganggu dan merusak fungsi hidrologi, kelestarian,
flora dan fauna serta kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
6. Kegiatan yang merusak kualitas dan kuantitas air.
Dalam RTRW Provinsi Banten 2023-2043, Kawasan Bayah masuk ke dalam Kawasan
Strategis Provinsi berupa Pengembangan dan Pemantapan Fungsi Pertumbuhan
Ekonomi: Kawasan Pantai Selatan Terpadu diarahkan di Kabupaten Pandeglang dan
Kabupaten Lebak, tujuan dan arahan:
1. tujuan Kawasan strategis provinsi Kawasan pantai selatan terpadu
mewujudkan kawasan perkotaan yang mampu berperan sebagai pusat
pertumbuhan ekonomi yang didukung oleh sektor perumahan,
pemerintahan, pelayanan sosial dan perdagangan dan jasa, serta
infrastruktur dalam kesatuan kawasan yang berkelanjutan;
2. arahan pengembangannya meliputi :
a. pengembangan pusat kegiatan ekonomi yang berbasis perikanan
berupa peningkatan teknologi sarana perikanan dan pengembangan
pelabuhan perikanan;
LAPORAN AKHIR Bab 5 | 153