Page 188 - DED Kawasan Karang Taraje 2023
P. 188

KAJIAN PENYUSUNAN SITE PLAN DAN RENCANA ZONASI GEOSITE
                  DI KAWASAN GEOPARK BAYAH DOME KABUPATEN LEBAK



                  Arahan Rencana Pola Ruang RTRW Kabupaten Lebak (Draft): Kawasan Peruntukan

                  Industri dimana Status lahan Hak Guna Bangunan PT. Cemindo Cemerlang dan Hak
                  Milik Pemerintah Kabupaten Lebak.

                  Arahan RTRW Provinsi Banten Tahun 2023-2043 (Perda Provinsi Banten No.1 Tahun

                  2023)  menetapkan  Kawasan  Geosite  Endapan  Delta  Karang  Taraje  di  tetapkan

                  sebagai Kawasan Perlindungan setempat dengan Indikasi Arahan Zonasi (IAZ):

                  Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi :
                         1.  Kegiatan yang dapat menurunkan fungsi ekologis dan estetika kawasan

                             yang  mengubah  dan/atau  merusak  bentang  alam,  kelestarian  fungsi

                             pantai;
                         2.  Menutup akses terhadap kawasan sempadan;

                         3.  Membuang secara langsung limbah padat, limbah cair, limbah gas; limbah

                             B3;

                         4.  Kegiatan yang mengganggu dan merusak bentang alam;
                         5.  Kegiatan  yang  mengganggu  dan  merusak  fungsi  hidrologi,  kelestarian,

                             flora dan fauna serta kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan

                         6.  Kegiatan yang merusak kualitas dan kuantitas air.

                  Dalam RTRW Provinsi Banten 2023-2043, Kawasan Bayah masuk ke dalam Kawasan
                  Strategis  Provinsi  berupa  Pengembangan  dan  Pemantapan  Fungsi  Pertumbuhan

                  Ekonomi: Kawasan Pantai Selatan Terpadu diarahkan di Kabupaten Pandeglang dan

                  Kabupaten Lebak, tujuan dan arahan:

                         1.  tujuan  Kawasan  strategis  provinsi  Kawasan  pantai  selatan  terpadu
                             mewujudkan  kawasan  perkotaan  yang  mampu  berperan  sebagai  pusat

                             pertumbuhan  ekonomi  yang  didukung  oleh  sektor  perumahan,

                             pemerintahan,  pelayanan  sosial  dan  perdagangan  dan  jasa,  serta

                             infrastruktur dalam kesatuan kawasan yang berkelanjutan;
                         2.  arahan pengembangannya meliputi :

                           a.  pengembangan  pusat  kegiatan  ekonomi  yang  berbasis  perikanan

                               berupa  peningkatan  teknologi  sarana  perikanan  dan  pengembangan

                               pelabuhan perikanan;





                                                                   LAPORAN AKHIR            Bab 5 | 153
   183   184   185   186   187   188   189   190   191   192   193