Page 86 - LAPORAN PENELITIAN ITI SEPT 2021
P. 86
ii. Penilaian
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, penilaian adalah suatu proses kegiatan penelitian
yang selektif didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknis
tertentu untuk memperoleh nilai barang milik daerah. Dalam rangka menyusun neraca pemerintah perlu
diketahui berapa jumlah aset negara sekaligus nilai dari aset tersebut. Untuk diketahui nilainya maka
barang milik negara secara periodik harus dilakukan penilaian baik oleh pengelola barang ataupun
melibatkan penilai independent sehingga dapat diketahui nilai barang milik negara secara tepat. Untuk
penilaian berupa tanah dan atau bangunan menggunakan patokan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
Menurut Siregar (2004) penilaian aset merupakan suatu proses kerja untuk melakukan penilaian atas
aset yang dikuasai. Untuk itu pemerintah daerah dapat melakukan outsourcing kepada konsultan penilai
yang profesional dan independent. Hasil dari nilai tersebut akan dimanfaatkan untuk mengetahui nilai
kekayaan maupun informasi untuk penetapan bagi aset yang akan dijual.
iii. Pemanfaatan
Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas
pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama
pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Bentuk-bentuk pemanfaatan barang milik daerah adalah seperti berikut ini.
o Sewa yaitu pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan
menerima imbalan uang tunai.
o Pinjam Pakai yaitu penyerahan penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah
Daerah dan antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan
setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola.
o Kerjasama Pemanfaatan yaitu pendayagunaan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka
waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan daerah bukan pajak/pendapatan daerah dan
sumber pembiayaan lainnya.
o Bangun Guna Serah yaitu pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan
cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh
pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya
diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah
berakhirnya jangka waktu.
o Bangun Serah Guna yaitu pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan
cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunan
diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
Sehubungan dengan pemanfaatan aset daerah khususnya berupa benda tidak bergerak yang
berbentuk tanah atau bangunan/gedung, terutama yang belum didayagunakan secara optimal
sehingga dapat memberikan value added, value in use dan mampu menaikkan nilai ekonomi aset
bersangkutan, maka dapat dilaksanakan melalui penggunausahaan yaitu pendayagunaan aset
daerah (tanah dan atau bangunan) oleh pihak ketiga (perusahaan swasta) dalam bentuk BOT
(Build-Operate-Transfer), BTO (Build-Transfer-Operate), BT (BuildTransfer), KSO (Kerja Sama
Operasi) dan bentuk lainnya (Siregar, 2004).
iv. Pengawasan dan pengendalian
77