Page 86 - LAPORAN PENELITIAN ITI SEPT 2021
P. 86

ii.  Penilaian
                      Berdasarkan  Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia  Nomor  6  Tahun  2006  tentang  Pengelolaan
                      Barang  Milik  Negara/Daerah  dan  Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  17  Tahun  2007  tentang
                      Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, penilaian adalah suatu proses kegiatan penelitian
                      yang selektif didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknis
                      tertentu untuk memperoleh nilai barang milik daerah. Dalam rangka menyusun neraca pemerintah perlu
                      diketahui berapa jumlah aset negara sekaligus nilai dari aset tersebut. Untuk diketahui nilainya maka
                      barang  milik  negara  secara  periodik  harus  dilakukan  penilaian  baik  oleh  pengelola  barang  ataupun
                      melibatkan penilai independent sehingga dapat diketahui nilai barang milik negara secara tepat. Untuk
                      penilaian berupa tanah dan atau bangunan menggunakan patokan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
                      Menurut Siregar (2004) penilaian aset merupakan suatu proses kerja untuk melakukan penilaian atas
                      aset yang dikuasai. Untuk itu pemerintah daerah dapat melakukan outsourcing kepada konsultan penilai
                      yang profesional dan independent. Hasil dari nilai tersebut akan dimanfaatkan untuk mengetahui nilai
                      kekayaan maupun informasi untuk penetapan bagi aset yang akan dijual.

                iii.   Pemanfaatan
                      Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas
                      pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama
                      pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna dengan tidak mengubah status kepemilikan.
                      Bentuk-bentuk pemanfaatan barang milik daerah adalah seperti berikut ini.
                        o  Sewa yaitu pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan
                            menerima imbalan uang tunai.
                        o  Pinjam Pakai yaitu penyerahan penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah
                            Daerah dan antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan
                            setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola.
                        o  Kerjasama Pemanfaatan yaitu pendayagunaan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka
                            waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan daerah bukan pajak/pendapatan daerah dan
                            sumber pembiayaan lainnya.
                        o  Bangun Guna Serah yaitu pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan
                            cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh
                            pihak  lain  tersebut  dalam  jangka  waktu  tertentu  yang  telah  disepakati,  untuk  selanjutnya
                            diserahkan  kembali  tanah  beserta  bangunan  dan/atau  sarana  berikut  fasilitasnya  setelah
                            berakhirnya jangka waktu.
                        o  Bangun Serah Guna yaitu pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan
                            cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunan
                            diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
                            Sehubungan  dengan  pemanfaatan  aset  daerah  khususnya  berupa  benda  tidak  bergerak  yang
                            berbentuk  tanah  atau  bangunan/gedung,  terutama  yang  belum  didayagunakan  secara  optimal
                            sehingga dapat memberikan value added, value in use dan mampu menaikkan nilai ekonomi aset
                            bersangkutan,  maka  dapat  dilaksanakan  melalui  penggunausahaan  yaitu  pendayagunaan  aset
                            daerah (tanah  dan  atau bangunan)  oleh  pihak ketiga  (perusahaan  swasta)  dalam  bentuk  BOT
                            (Build-Operate-Transfer), BTO (Build-Transfer-Operate), BT (BuildTransfer), KSO (Kerja Sama
                            Operasi) dan bentuk lainnya (Siregar, 2004).

                   iv.   Pengawasan dan pengendalian




                                                               77
   81   82   83   84   85   86   87   88   89   90   91