Page 88 - LAPORAN PENELITIAN ITI SEPT 2021
P. 88

5.3 Strategi Pengembangan Kelembagaan & Pembiayaan Geopark


               Dalam mekanisme pembiayaan, berdasarkan gambar di bawah akan diulas strategi kelembagaan dan
               pembiayaan yang dapat dilakukan dalam pengembangan Geopark.

               1.  Penguatan Peran KNGI
               Komite Nasional Geopark Indonesia (KNGI) buka hanya berperan dalam mengawal pengelolaan BP Geopark
               didaerah, namun juga dalam hal pembiayaan. Dalam hal pembiayaan, Peran KNGI ini juga perlu dikuatkan
               dalam mendorong Gopark Fund yang berperan sebagai penghimpun, pemupuk dan penyalur anggaran bagi
               Badan Pengelola. Melalui KNGI, kerja sama dengan mitra internasional juga dapat dilakukan. Selain itu dalam
               hal pembiayaan ini juga, KNGI perlu meningkatkan kapabilitas BP Geopark dalam menyiapkan berbagai proses
               administrasi yang diperlukan dalam membangun kerja sama dengan pihak lain baik swasta, maupun masyarakat
               di dalam dan luar negeri.

               Disamping  itu,  KNGI  juga  perlu  memastikan  tupoksi  BP  Geopark  tidak  berpotensi  menimbulkan  konflik
               sehingga perlu ada aturan yang jelas mengenai mekanisme pembagian tugas dan kewenangan dengan sektor lain
               yang terkait. Pada gambar di bawah ini menunjukkan bahwa tumpang tindih cukup dominan terjadi dalam hal
               pembangunan  aksesibilitas,  fasilitas  dan  atraksi  destinasi  wisata,  kewenangan  dalam  hal  pembiayaan  dan
               kewenangan  dalam  wilayah  operasi.  Mengingat  lokasi  dan  delineasi  kawasan  Geopark  mungkin  beririsan
               dengan kewenangan lain seperti Balai Taman Nasional atau Badan Otoritas Pariwisata.
























                             Gambar 5. 5 Potensi Tumpang Tindih Kewenangan dalam Pengelolaan Geopark

               2.  Bentuk Yang didorong Minimal BLUD
               Berdasarkan serangkaian kegiatan pengumpulan data, analisis literatur dan focus group discussion, bentuk yang
               di  dorong  adalah  BLUD  dengan  beberapa  pertimbangan  yaitu  fleksibilitas  dalam  pengelolaan  anggaran,
               kemandirian dalam pengambilan keputusan dan kemudahan dalam kerja sama dan kemitraan. Kekurangannya
               dibanding dengan BUMD adalah daya tariknya yang kurang bagi investor. Namun bentuk BLUD ini dapat
               digunakan apabila telah ada keseimbangan antara pemasukan dan pengeluaran. Apabila belum maka bentuk
               UPTD/  Satker  pada  awal  pembentukan  dapat  digunakan  namun  didorong  agar  dalam  waktu  setahun  dapat
               meningkat menjadi PPK-BLUD dan ditahun ketiga menjadi BLUD. Diharapkan dengan bentuk BLUD, maka
               fleksibilitas  dalam  pengambilan  keputusan,  pengelolaan  anggaran  serta  pengembangan  kerja  sama  dan



                                                               79
   83   84   85   86   87   88   89   90   91   92   93