Page 88 - LAPORAN PENELITIAN ITI SEPT 2021
P. 88
5.3 Strategi Pengembangan Kelembagaan & Pembiayaan Geopark
Dalam mekanisme pembiayaan, berdasarkan gambar di bawah akan diulas strategi kelembagaan dan
pembiayaan yang dapat dilakukan dalam pengembangan Geopark.
1. Penguatan Peran KNGI
Komite Nasional Geopark Indonesia (KNGI) buka hanya berperan dalam mengawal pengelolaan BP Geopark
didaerah, namun juga dalam hal pembiayaan. Dalam hal pembiayaan, Peran KNGI ini juga perlu dikuatkan
dalam mendorong Gopark Fund yang berperan sebagai penghimpun, pemupuk dan penyalur anggaran bagi
Badan Pengelola. Melalui KNGI, kerja sama dengan mitra internasional juga dapat dilakukan. Selain itu dalam
hal pembiayaan ini juga, KNGI perlu meningkatkan kapabilitas BP Geopark dalam menyiapkan berbagai proses
administrasi yang diperlukan dalam membangun kerja sama dengan pihak lain baik swasta, maupun masyarakat
di dalam dan luar negeri.
Disamping itu, KNGI juga perlu memastikan tupoksi BP Geopark tidak berpotensi menimbulkan konflik
sehingga perlu ada aturan yang jelas mengenai mekanisme pembagian tugas dan kewenangan dengan sektor lain
yang terkait. Pada gambar di bawah ini menunjukkan bahwa tumpang tindih cukup dominan terjadi dalam hal
pembangunan aksesibilitas, fasilitas dan atraksi destinasi wisata, kewenangan dalam hal pembiayaan dan
kewenangan dalam wilayah operasi. Mengingat lokasi dan delineasi kawasan Geopark mungkin beririsan
dengan kewenangan lain seperti Balai Taman Nasional atau Badan Otoritas Pariwisata.
Gambar 5. 5 Potensi Tumpang Tindih Kewenangan dalam Pengelolaan Geopark
2. Bentuk Yang didorong Minimal BLUD
Berdasarkan serangkaian kegiatan pengumpulan data, analisis literatur dan focus group discussion, bentuk yang
di dorong adalah BLUD dengan beberapa pertimbangan yaitu fleksibilitas dalam pengelolaan anggaran,
kemandirian dalam pengambilan keputusan dan kemudahan dalam kerja sama dan kemitraan. Kekurangannya
dibanding dengan BUMD adalah daya tariknya yang kurang bagi investor. Namun bentuk BLUD ini dapat
digunakan apabila telah ada keseimbangan antara pemasukan dan pengeluaran. Apabila belum maka bentuk
UPTD/ Satker pada awal pembentukan dapat digunakan namun didorong agar dalam waktu setahun dapat
meningkat menjadi PPK-BLUD dan ditahun ketiga menjadi BLUD. Diharapkan dengan bentuk BLUD, maka
fleksibilitas dalam pengambilan keputusan, pengelolaan anggaran serta pengembangan kerja sama dan
79