Page 87 - LAPORAN PENELITIAN ITI SEPT 2021
P. 87
Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah secara berdayaguna
dan berhasilguna, maka fungsi pembinaan, pengawasan dan pengendalian sangat penting untuk
menjamin tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, menjelaskan
bahwa pengendalian merupakan usaha atau kegiatan untuk menjamin dan mengarahkan agar
pekerjaan yang dilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sedangkan
pengawasan merupakan usaha atau kegiatan untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang
sebenarnya mengenai pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan, apakah dilakukan sesuai peraturan
perundang-undangan.
Siregar (2004) mengatakan pengawasan dan pengendalian, dalam pemanfaatan dan pengalihan aset
merupakan suatu permasalahan yang sering terjadi pada pemerintah daerah saat ini. Suatu sarana
yang efektif dalam meningkatkan kinerja aspek ini adalah melalui pengembangan SIMA (Sistem
Informasi Manajemen Aset). Melalui sistem ini maka transparansi kerja dalam pengelolaan aset
sangat terjamin dan dapat diawasi dengan jelas, karena keempat aspek di atas diakomodir dalam
suatu sistem yang termonitor dengan jelas seperti sistem arus keuangan yang terjadi di perbankan,
sehingga penanganan dan pertanggungjawaban dari tingkat pelaksana hingga pimpinan mempunyai
otoritas yang jelas.
Mardiasmo (2004) menjelaskan bahwa pengawasan yang ketat perlu dilakukan sejak tahap
perencanaan hingga penghapusan aset. Dalam hal ini peran masyarakat dan DPRD serta auditor
internal sangat penting. Pengawasan diperlukan untuk menghindari penyimpangan dalam
perencanaan maupun pengelolaan aset yang dimiliki daerah.
v. Sistem informasi data
Untuk mencapai tujuan pengelolaan aset secara terencana, terintegrasi, dan sanggup menyediakan data
dan informasi yang dikehendaki dalam tempo yang singkat, diperlukan suatu sistem informasi
pendukung pengambilan keputusan atas aset (decision supporting system), yang disebut sebagai Sistem
Informasi Manajemen Aset (Siregar, 2004). Mardiasmo (2004) menjelaskan untuk pengelolaan aset
daerah secara efesien dan efektif serta menciptakan transparansi kebijakan pengelolaan aset daerah,
maka pemerintah daerah perlu memiliki atau mengembangkan sistem informasi manajemen yang
komprehensif dan handal sebagai alat pengambilan keputusan. Sistem tersebut bermanfaat untuk
menghasilkan laporan pertanggungjawaban, selain itu juga bermanfaat untuk dasar pengambilan
keputusan mengenai kebutuhan pengadaan barang dan estimasi kebutuhan belanja pembangunan
(modal) dalam penyusunan APBD.
Aset merupakan sumberdaya yang penting bagi pemerintah daerah. dengan mengelola aset daerah secara
benar dan memadai, pemerintah daerah akan mendapatkan sumber dana untuk pembiyaan pembangunan
di daerah. Dalam mengelola aset daerah, pemerintah daerah harus memperhatikan perencanaan
kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan,
penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan,
pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan dan tuntutan ganti rugi.
Keseluruhan kegiatan tersebut merupakan aspek-aspek penting yang terdapat dalam manajemen aset
daerah. Dengan melakukan perencanaan kebutuhan aset, pemerintah daerah akan memperoleh
gambaran dan pedoman terkait kebutuhan aset bagi pemerintah daerah.
Dalam hal pengembangan geopark, potensi Geosite merupakan aset yang bernilai apabila dapat
dikembangkan dengan tepat dan berkelanjutan.
78