Page 87 - LAPORAN PENELITIAN ITI SEPT 2021
P. 87

Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah secara berdayaguna
                           dan berhasilguna, maka fungsi pembinaan, pengawasan dan pengendalian sangat penting untuk
                           menjamin tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri
                           Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, menjelaskan
                           bahwa  pengendalian  merupakan  usaha  atau  kegiatan  untuk  menjamin  dan  mengarahkan  agar
                           pekerjaan  yang  dilaksanakan  berjalan  sesuai  dengan  rencana  yang  telah  ditetapkan  sedangkan
                           pengawasan  merupakan  usaha  atau  kegiatan  untuk  mengetahui  dan  menilai  kenyataan  yang
                           sebenarnya  mengenai  pelaksanaan  tugas  dan/atau  kegiatan,  apakah  dilakukan  sesuai  peraturan
                           perundang-undangan.
                           Siregar (2004) mengatakan pengawasan dan pengendalian, dalam pemanfaatan dan pengalihan aset
                           merupakan suatu permasalahan yang sering terjadi pada pemerintah daerah saat ini. Suatu sarana
                           yang efektif dalam meningkatkan kinerja aspek ini adalah melalui pengembangan SIMA (Sistem
                           Informasi Manajemen Aset). Melalui sistem ini maka transparansi kerja dalam pengelolaan aset
                           sangat terjamin dan dapat diawasi dengan jelas, karena keempat aspek di atas diakomodir dalam
                           suatu sistem yang termonitor dengan jelas seperti sistem arus keuangan yang terjadi di perbankan,
                           sehingga penanganan dan pertanggungjawaban dari tingkat pelaksana hingga pimpinan mempunyai
                           otoritas yang jelas.
                           Mardiasmo  (2004)  menjelaskan  bahwa  pengawasan  yang  ketat  perlu  dilakukan  sejak  tahap
                           perencanaan hingga penghapusan aset. Dalam hal ini peran masyarakat dan DPRD serta auditor
                           internal  sangat  penting.  Pengawasan  diperlukan  untuk  menghindari  penyimpangan  dalam
                           perencanaan maupun pengelolaan aset yang dimiliki daerah.

                   v.  Sistem informasi data
                      Untuk mencapai tujuan pengelolaan aset secara terencana, terintegrasi, dan sanggup menyediakan data
                      dan  informasi  yang  dikehendaki  dalam  tempo  yang  singkat,  diperlukan  suatu  sistem  informasi
                      pendukung pengambilan keputusan atas aset (decision supporting system), yang disebut sebagai Sistem
                      Informasi Manajemen Aset (Siregar, 2004). Mardiasmo (2004) menjelaskan untuk pengelolaan aset
                      daerah secara efesien dan efektif serta menciptakan transparansi kebijakan pengelolaan aset daerah,
                      maka  pemerintah  daerah  perlu  memiliki  atau  mengembangkan  sistem  informasi  manajemen  yang
                      komprehensif  dan  handal  sebagai  alat  pengambilan  keputusan.  Sistem  tersebut  bermanfaat  untuk
                      menghasilkan  laporan  pertanggungjawaban,  selain  itu  juga  bermanfaat  untuk  dasar  pengambilan
                      keputusan  mengenai  kebutuhan  pengadaan  barang  dan  estimasi  kebutuhan  belanja  pembangunan
                      (modal) dalam penyusunan APBD.

                      Aset merupakan sumberdaya yang penting bagi pemerintah daerah. dengan mengelola aset daerah secara
                      benar dan memadai, pemerintah daerah akan mendapatkan sumber dana untuk pembiyaan pembangunan
                      di  daerah.  Dalam  mengelola  aset  daerah,  pemerintah  daerah  harus  memperhatikan  perencanaan
                      kebutuhan  dan  penganggaran,  pengadaan,  penerimaan,  penyimpanan  dan  penyaluran,  penggunaan,
                      penatausahaan,   pemanfaatan,   pengamanan    dan   pemeliharaan,   penilaian,   penghapusan,
                      pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan dan tuntutan ganti rugi.
                      Keseluruhan kegiatan tersebut merupakan aspek-aspek penting yang terdapat dalam manajemen aset
                      daerah.  Dengan  melakukan  perencanaan  kebutuhan  aset,  pemerintah  daerah  akan  memperoleh
                      gambaran dan pedoman terkait kebutuhan aset bagi pemerintah daerah.
                      Dalam  hal  pengembangan  geopark,  potensi  Geosite  merupakan  aset  yang  bernilai  apabila  dapat
                      dikembangkan dengan tepat dan berkelanjutan.




                                                               78
   82   83   84   85   86   87   88   89   90   91   92