Page 191 - RENCANA INDUK GEOPARK BAYAH DOME
P. 191

5.1.1.  Pengelolaan Geopark Bayah Dome

                      Dalam rangka penguatan kelembagaan dan efektivitas kinerja yang ditetapkan melalui
               Keputusan Bupati Lebak Nomor: 050/Kep.55-BAPELITBANGDA/2024 tentang Perubahan Atas
               Keputusan  Bupati  Lebak  Nomor:  050/Kep.550-BAPELITBANGDA/2022  tentang  Pembentukan
               dan Penetapan Badan Pengelola Geopark Bayah Dome. BP Geopark Bayah Dome terdiri atas Dewan
               Penasihat, Dewan Pembina, Dewan Pakar, dan Pengelola.

                      Dewan  penasihat  Geopark  Bayah  Dome  terdiri  dari  para  forum  komunikasi  pimpinan
               daerah  (forkopimda)  termasuk  Bupati  dan  Wakil  Bupati  Lebak  yang  memiliki  peran  penting
               dalam  meberikan  masukan,  arahan,  serta  dukungan  untuk  pengambangan  Geopark.  Dewan
               penasihat memiliki peran yang sangat krusial dalam keberhasilan pengelolaan  Geopark Bayah
               Dome. Dengan adanya dewan penasihat, maka pengelolaan Geopark Bayah Dome dapat dilakukan
               secara  lebih  terarah,  efektif,  dan  berkelanjutan.  Selain  itu,  dewan  penasihat  juga  dapat
               memberikan legitimasi ilmiah dan sosial terhadap upaya pelestarian dan pengembangan Geopark
               Bayah Dome.
                      Selain dewan penasihat, terdapat dewan pakar yang terdiri dari para ahli dari berbagai
               bidang yang sudah level Nasional maupun Regional serta beberapa ada yang berasal atau memiliki
               garis keturunan dari Kabupaten Lebak, mengembangkan strategi untuk pengembangan Geopark
               Bayah Dome, evaluasi program, membangun jejaring dengan berbagai lembaga penelitian, serta
               mendorong penelitian.
                      Setelah itu, terdapat dewan pembina yang terdiri dari unsur ASN selevel Esselon II/III
               serta ASN yang dinilai penting untuk dapat berkontribusi terhadap pengembangan geopark yang
               diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Dewan Pakar berisikan para ahli dari berbagai
               bidang yang sudah level Nasional maupun Regional serta beberapa ada yang berasal atau memiliki
               garis keturunan dari Kabupaten Lebak. Peran dewan pembina adalah menentukan arah kebijakan,
               memberikan dukungan politik, membangun jejaring, dan menjadi representasi Geopark Bayah
               Dome.

                      Pengelola  Geopark  merupakan  para  tenaga  profesional  dan  bukan  dari  unsur
               ASN/TNI/Polri/Pejabat Negara, yang dipimpin oleh seorang Direktur. Adapun pengelola Geopark
               Bayah Dome saat ini berjumlah 14 orang dengan keterlibatan perempuan sebanyak 2 (dua) orang.
                      Pengelolaan Geopark Bayah Dome diatur dalam Peraturan Bupati Lebak Nomor 1 Tahun
               2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lebak Nomor 133 Tahun 2020 Tentang
               Pengelolaan Geopark Bayah Dome. Dengan adanya kebijakan tersebut bertujuan sebagai guidance
               BP Geopark Bayah Dome dalam melakukan tata kelola pengembangan geopark melalui 3 (tiga)
               pilar.  Adapun  dalam  pengembangan  geopark  tentunya  memerlukan  sumber  pendanaan,  yang
               mana  hal  ini  telah  diatur  pada  regulasi  di  atas,  sehingga  sejak  2022  sumber  pendanaan
               operasional BP melalui dana hibah dari APBD Kabupaten Lebak sebesar Rp 500 juta per tahun
               dan bisa berubah menyesuaikan dengan kondisi fiskal daerah.

                      Kebijakan  mengenai  pengelolaan  Geopark  Bayah  Dome  mencakup  beberapa  ruang
               lingkup, salah satunya terkait perencanaan dalam hal ini dokumen rencana induk/masterplan.
               Kawasan  Geopark  Bayah  Dome  telah  memiliki  dokumen  rencana  induk  sejak  2020  dan
               dimutakhirkan kembali pada 2023 yang kemudian dilegalisasi melalui Peraturan Bupati Lebak
               Nomor 35 Tahun 2023 (Gambar 5.2).






                                                                                                      166
   186   187   188   189   190   191   192   193   194   195   196