Page 191 - RENCANA INDUK GEOPARK BAYAH DOME
P. 191
5.1.1. Pengelolaan Geopark Bayah Dome
Dalam rangka penguatan kelembagaan dan efektivitas kinerja yang ditetapkan melalui
Keputusan Bupati Lebak Nomor: 050/Kep.55-BAPELITBANGDA/2024 tentang Perubahan Atas
Keputusan Bupati Lebak Nomor: 050/Kep.550-BAPELITBANGDA/2022 tentang Pembentukan
dan Penetapan Badan Pengelola Geopark Bayah Dome. BP Geopark Bayah Dome terdiri atas Dewan
Penasihat, Dewan Pembina, Dewan Pakar, dan Pengelola.
Dewan penasihat Geopark Bayah Dome terdiri dari para forum komunikasi pimpinan
daerah (forkopimda) termasuk Bupati dan Wakil Bupati Lebak yang memiliki peran penting
dalam meberikan masukan, arahan, serta dukungan untuk pengambangan Geopark. Dewan
penasihat memiliki peran yang sangat krusial dalam keberhasilan pengelolaan Geopark Bayah
Dome. Dengan adanya dewan penasihat, maka pengelolaan Geopark Bayah Dome dapat dilakukan
secara lebih terarah, efektif, dan berkelanjutan. Selain itu, dewan penasihat juga dapat
memberikan legitimasi ilmiah dan sosial terhadap upaya pelestarian dan pengembangan Geopark
Bayah Dome.
Selain dewan penasihat, terdapat dewan pakar yang terdiri dari para ahli dari berbagai
bidang yang sudah level Nasional maupun Regional serta beberapa ada yang berasal atau memiliki
garis keturunan dari Kabupaten Lebak, mengembangkan strategi untuk pengembangan Geopark
Bayah Dome, evaluasi program, membangun jejaring dengan berbagai lembaga penelitian, serta
mendorong penelitian.
Setelah itu, terdapat dewan pembina yang terdiri dari unsur ASN selevel Esselon II/III
serta ASN yang dinilai penting untuk dapat berkontribusi terhadap pengembangan geopark yang
diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Dewan Pakar berisikan para ahli dari berbagai
bidang yang sudah level Nasional maupun Regional serta beberapa ada yang berasal atau memiliki
garis keturunan dari Kabupaten Lebak. Peran dewan pembina adalah menentukan arah kebijakan,
memberikan dukungan politik, membangun jejaring, dan menjadi representasi Geopark Bayah
Dome.
Pengelola Geopark merupakan para tenaga profesional dan bukan dari unsur
ASN/TNI/Polri/Pejabat Negara, yang dipimpin oleh seorang Direktur. Adapun pengelola Geopark
Bayah Dome saat ini berjumlah 14 orang dengan keterlibatan perempuan sebanyak 2 (dua) orang.
Pengelolaan Geopark Bayah Dome diatur dalam Peraturan Bupati Lebak Nomor 1 Tahun
2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lebak Nomor 133 Tahun 2020 Tentang
Pengelolaan Geopark Bayah Dome. Dengan adanya kebijakan tersebut bertujuan sebagai guidance
BP Geopark Bayah Dome dalam melakukan tata kelola pengembangan geopark melalui 3 (tiga)
pilar. Adapun dalam pengembangan geopark tentunya memerlukan sumber pendanaan, yang
mana hal ini telah diatur pada regulasi di atas, sehingga sejak 2022 sumber pendanaan
operasional BP melalui dana hibah dari APBD Kabupaten Lebak sebesar Rp 500 juta per tahun
dan bisa berubah menyesuaikan dengan kondisi fiskal daerah.
Kebijakan mengenai pengelolaan Geopark Bayah Dome mencakup beberapa ruang
lingkup, salah satunya terkait perencanaan dalam hal ini dokumen rencana induk/masterplan.
Kawasan Geopark Bayah Dome telah memiliki dokumen rencana induk sejak 2020 dan
dimutakhirkan kembali pada 2023 yang kemudian dilegalisasi melalui Peraturan Bupati Lebak
Nomor 35 Tahun 2023 (Gambar 5.2).
166