Page 25 - ISU DAN STRATEGI PENGEMBANGAN GEOPARK BAYAH DOME
P. 25
3. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016-2031
Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah atau yang disingkat
sebagai RIPPDA merupakan dasar pertimbangan dari penyusunan suatu
program pembangunan daerah pada sektor pariwisata serta dalam
menyusun rencana pengembangan objek wisata secara detail. Pembangunan
kepariwisataan Kabupaten Lebak dituangkan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016-2031. Pada RIPPDA
tersebut adanya arahan bagi pembangunan kepariwisataan di wilayah
Geopark Bayah Dome. Dalam RIPPDA destinasi pariwisata Kabupaten Lebak
memprioritaskan pembangunan daya tarik wisata alam yang meliputi
a. Kawasan Bayah dan sekitarnya sebagai kawasan wisata alam pantai
serta desa wisata;
b. Kawasan Gunung Kencana dan sekitarnya sebagai kawasan wisata alam
air terjun serta desa wisata;
c. Kawasan Muncang, Sobang dan sekitarnya sebagai kawasan wisata alam
pegunungan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) dan desa
wisata;
d. Kawasan Cipanas, Lebakgedong, Sajira dan sekitarnya sebagai kawasan
wisata pemandian air panas, Arung Jeram Ciberang dan desa wisata;
e. Kawasan Cibeber dan sekitarnya sebagai kawasan wisata alam eks aneka
tambang, wisata alam agrowisata dan desa wisata.
B. KARAKTERISTIK OBJEK WISATA DI GEOPARK BAYAH DOME
Objek wisata di kawasan perencanaan Geopark Bayah Dome terdiri dari
wisata alam yang di dalamnya terdapat wisata alam curug; wisata alam
pantai; wisata alam gua; wisata alam air; dan wisata panorama alam, wisata
budaya, wisata religi, dan wisata buatan. Informasi dan promosi mengenai
objek wisata Kabupaten Lebak telah dilakukan di website
https://lebakunique.id/ yang dikelola oleh Dinas Pariwisata Kabupaten
Lebak dan sosial media perseorangan yang mempromosikan objek wisata
Gambaran Umum Geopark Bayah Dome... 17