Page 400 - ISU DAN STRATEGI PENGEMBANGAN GEOPARK BAYAH DOME
P. 400

diharapkan  akan  mampu  meningkatkan  kepercayaan  pengelolaan
                             keuangan negara dari masyarakat/stakeholder.

                         f.  Pemetaan Aset
                             Inventarisasi  adalah  kegiatan  untuk  melakukan  pendataan,

                             pencatatan,  dan  pelaporan  hasil  pendataan  barang  milik  daerah.

                             Menurut Siregar (2004) inventarisasi aset terdiri dari dua aspek yaitu
                             inventarisasi  fisik  dan  yuridis/legal.  Aspek  fisik  terdiri dari bentuk,

                             luas,  lokasi,  volume/jumlah,  jenis,  alamat  dan  lain-lain,  sedangkan

                             aspek yuridis adalah status penguasaan, masalah legal yang dimiliki,
                             batas  akhir  penguasaan.  Proses  kerjanya  adalah  dengan  melakukan

                             pendaftaran  labeling,  cluster,  secara  administrasi  sesuai  dengan

                             manajemen aset. Mardiasmo (2004) menjelaskan bahwa pemerintah
                             daerah  perlu  mengetahui  jumlah  dan  nilai  kekayaan  daerah  yang

                             dimilikinya, baik yang saat ini dikuasai maupun  yang masih berupa

                             potensi yang belum dikuasai atau dimanfaatkan. Untuk itu pemerintah
                             daerah  perlu  melakukan  identifikasi  dan  inventarisasi  nilai  dan

                             potensi  aset  daerah.  Kegiatan  identifikasi  dan  inventarisasi

                             dimaksudkan untuk memperoleh informasi yang akurat, lengkap dan
                             mutakhir mengenai kekayaan daerah yang dimiliki atau dikuasai oleh

                             pemerintah daerah.
                         g.  Penilaian

                             Berdasarkan  Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia  Nomor  6

                             Tahun  2006  tentang  Pengelolaan  Barang  Milik  Negara/Daerah  dan
                             Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  17  Tahun  2007  tentang

                             Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, penilaian adalah

                             suatu  proses  kegiatan  penelitian  yang  selektif  didasarkan  pada
                             data/fakta  yang  objektif  dan  relevan  dengan  menggunakan

                             metode/teknis tertentu untuk memperoleh nilai barang milik daerah.
                             Dalam rangka menyusun neraca pemerintah perlu diketahui berapa

                             jumlah aset negara sekaligus nilai dari aset tersebut. Untuk diketahui

                             nilainya maka barang milik negara secara periodik harus dilakukan
                             penilaian  baik  oleh  pengelola  barang  ataupun  melibatkan  penilai





                  354                                                   Isu dan Strategi Pengembangan Geopark Bayah Dome
   395   396   397   398   399   400   401   402   403   404   405