Page 402 - ISU DAN STRATEGI PENGEMBANGAN GEOPARK BAYAH DOME
P. 402
dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka
waktu;
5) Bangun serah guna yaitu pemanfaatan barang milik daerah berupa
tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau
sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunan
diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain dalam jangka
waktu tertentu yang disepakati. Sehubungan dengan pemanfaatan
aset daerah khususnya berupa benda tidak bergerak yang
berbentuk tanah atau bangunan/gedung, terutama yang belum
didayagunakan secara optimal sehingga dapat memberikan value
added, value in use dan mampu menaikkan nilai ekonomi aset
bersangkutan, maka dapat dilaksanakan melalui penggunausahaan
yaitu pendayagunaan aset daerah (tanah dan atau bangunan) oleh
pihak ketiga (perusahaan swasta) dalam bentuk BOT (Build-
Operate-Transfer), BTO (Build-Transfer-Operate), dan BT
(BuildTransfer), KSO (Kerja Sama Operasi) dan bentuk lainnya
(Siregar, 2004).
i. Pengawasan dan pengendalian
Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pengelolaan barang
milik daerah secara berdaya guna dan berhasil guna, maka fungsi
pembinaan, pengawasan dan pengendalian sangat penting untuk
menjamin tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, menjelaskan
bahwa pengendalian merupakan usaha atau kegiatan untuk
menjamin dan mengarahkan agar pekerjaan yang dilaksanakan
berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sedangkan
pengawasan merupakan usaha atau kegiatan untuk mengetahui dan
menilai kenyataan yang sebenarnya mengenai pelaksanaan tugas
dan/atau kegiatan, apakah dilakukan sesuai peraturan perundang-
undangan. Siregar (2004) mengatakan pengawasan dan
356 Isu dan Strategi Pengembangan Geopark Bayah Dome