Page 402 - ISU DAN STRATEGI PENGEMBANGAN GEOPARK BAYAH DOME
P. 402

dan/atau  sarana  berikut  fasilitasnya  setelah  berakhirnya  jangka
                                waktu;

                             5)  Bangun serah guna yaitu pemanfaatan barang milik daerah berupa
                                tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau

                                sarana  berikut  fasilitasnya,  dan  setelah  selesai  pembangunan

                                diserahkan  untuk  didayagunakan  oleh  pihak  lain  dalam  jangka
                                waktu tertentu yang disepakati. Sehubungan dengan pemanfaatan

                                aset  daerah  khususnya  berupa  benda  tidak  bergerak  yang

                                berbentuk  tanah  atau  bangunan/gedung,  terutama  yang  belum
                                didayagunakan secara optimal sehingga dapat memberikan value

                                added,  value  in  use  dan  mampu  menaikkan  nilai  ekonomi  aset

                                bersangkutan, maka dapat dilaksanakan melalui penggunausahaan
                                yaitu pendayagunaan aset daerah (tanah dan atau bangunan) oleh

                                pihak  ketiga  (perusahaan  swasta)  dalam  bentuk  BOT  (Build-

                                Operate-Transfer),  BTO  (Build-Transfer-Operate),  dan  BT
                                (BuildTransfer),  KSO  (Kerja  Sama  Operasi)  dan  bentuk  lainnya

                                (Siregar, 2004).


                         i.  Pengawasan dan pengendalian

                             Untuk  menjamin  kelancaran  penyelenggaraan  pengelolaan  barang
                             milik  daerah  secara  berdaya  guna  dan  berhasil  guna,  maka  fungsi

                             pembinaan,  pengawasan  dan  pengendalian  sangat  penting  untuk

                             menjamin  tertib  administrasi  pengelolaan  barang  milik  daerah.
                             Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  17  Tahun  2007  tentang

                             Pedoman  Teknis  Pengelolaan  Barang  Milik  Daerah,  menjelaskan

                             bahwa  pengendalian  merupakan  usaha  atau  kegiatan  untuk
                             menjamin  dan  mengarahkan  agar  pekerjaan  yang  dilaksanakan

                             berjalan  sesuai  dengan  rencana  yang  telah  ditetapkan  sedangkan
                             pengawasan merupakan usaha atau kegiatan untuk mengetahui dan

                             menilai  kenyataan  yang  sebenarnya  mengenai  pelaksanaan  tugas

                             dan/atau  kegiatan,  apakah  dilakukan  sesuai  peraturan  perundang-
                             undangan.     Siregar    (2004)    mengatakan      pengawasan      dan





                  356                                                   Isu dan Strategi Pengembangan Geopark Bayah Dome
   397   398   399   400   401   402   403   404   405   406   407