Page 401 - ISU DAN STRATEGI PENGEMBANGAN GEOPARK BAYAH DOME
P. 401

independen sehingga dapat diketahui nilai barang milik negara secara
                                tepat. Untuk penilaian berupa tanah dan atau bangunan menggunakan

                                patokan  Nilai  Jual  Objek  Pajak  (NJOP).  Menurut  Siregar  (2004)
                                penilaian  aset  merupakan  suatu  proses  kerja  untuk  melakukan

                                penilaian atas aset yang dikuasai. Untuk itu pemerintah daerah dapat

                                melakukan outsourcing kepada konsultan penilai yang profesional dan
                                independen.  Hasil  dari  nilai  tersebut  akan  dimanfaatkan  untuk

                                mengetahui nilai kekayaan maupun informasi untuk penetapan bagi

                                aset yang akan dijual.
                            h.  Pemanfaatan

                                Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak

                                dipergunakan  sesuai  dengan  tugas  pokok  dan  fungsi  Satuan  Kerja
                                Perangkat  Daerah  (SKPD)  dalam  bentuk  sewa,  pinjam  pakai,  kerja

                                sama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna dengan

                                tidak  mengubah  status  kepemilikan.  Bentuk-bentuk  pemanfaatan
                                barang milik daerah adalah seperti berikut ini.

                                1)  Sewa yaitu pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam

                                   jangka waktu tertentu dengan menerima imbalan uang tunai.;
                                2)  Pinjam  pakai  yaitu  penyerahan  penggunaan  barang  antara

                                   pemerintah  pusat  dengan  pemerintah  daerah  dan  antar
                                   pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima

                                   imbalan  dan setelah jangka  waktu tersebut berakhir diserahkan

                                   kembali kepada pengelola;
                                3)  Kerja  sama  pemanfaatan  yaitu  pendayagunaan  barang  milik

                                   daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka

                                   peningkatan penerimaan daerah bukan pajak/pendapatan daerah
                                   dan sumber pembiayaan lainnya;

                                4)  Bangun guna serah yaitu pemanfaatan barang milik daerah berupa
                                   tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau

                                   sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan  oleh pihak

                                   lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati,
                                   untuk  selanjutnya  diserahkan  kembali  tanah  beserta  bangunan





                     Tantangan Kelembagaan dan Pembiayaan...                                       355
   396   397   398   399   400   401   402   403   404   405   406