Page 401 - ISU DAN STRATEGI PENGEMBANGAN GEOPARK BAYAH DOME
P. 401
independen sehingga dapat diketahui nilai barang milik negara secara
tepat. Untuk penilaian berupa tanah dan atau bangunan menggunakan
patokan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Menurut Siregar (2004)
penilaian aset merupakan suatu proses kerja untuk melakukan
penilaian atas aset yang dikuasai. Untuk itu pemerintah daerah dapat
melakukan outsourcing kepada konsultan penilai yang profesional dan
independen. Hasil dari nilai tersebut akan dimanfaatkan untuk
mengetahui nilai kekayaan maupun informasi untuk penetapan bagi
aset yang akan dijual.
h. Pemanfaatan
Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak
dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerja
sama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna dengan
tidak mengubah status kepemilikan. Bentuk-bentuk pemanfaatan
barang milik daerah adalah seperti berikut ini.
1) Sewa yaitu pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam
jangka waktu tertentu dengan menerima imbalan uang tunai.;
2) Pinjam pakai yaitu penyerahan penggunaan barang antara
pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan antar
pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima
imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan
kembali kepada pengelola;
3) Kerja sama pemanfaatan yaitu pendayagunaan barang milik
daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka
peningkatan penerimaan daerah bukan pajak/pendapatan daerah
dan sumber pembiayaan lainnya;
4) Bangun guna serah yaitu pemanfaatan barang milik daerah berupa
tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau
sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak
lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati,
untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan
Tantangan Kelembagaan dan Pembiayaan... 355