Page 105 - KAJIAN PENGEMBANGAN EKONOMI LOKAL MELALUI GEOPARK PRODUCT DI KAWASAN GEOPARK BAYAH DOME 2024
P. 105
Setelah pemetaan dan perencanaan, langkah berikutnya adalah membangun
kemitraan antara pemerintah daerah, pelaku usaha lokal, dan investor. Pemerintah
dapat berperan sebagai fasilitator dengan menyediakan insentif investasi, seperti
kemudahan perizinan dan keringanan pajak. Sementara itu, pelaku usaha lokal dapat
dilibatkan dalam proses produksi dan pemasaran untuk memastikan produk Geopark
yang dihasilkan sesuai dengan standar kualitas yang diinginkan. Investasi juga dapat
difokuskan pada peningkatan kapasitas dan teknologi produksi, pemasaran digital, dan
pengembangan infrastruktur pendukung, seperti pusat informasi dan penjualan
produk. Dengan mekanisme investasi yang terstruktur dan kolaboratif, produk
Geopark di Kawasan Bayah Dome dapat berkembang pesat, meningkatkan ekonomi
lokal, dan melestarikan keanekaragaman hayati serta warisan budaya yang ada.
Selanjutnya, peluang investasi yang dapat dilakukan di kawasan Geopark Bayah
Dome salah satunya adalah dengan melakukan pengusahaan pariwisata alam di
kawasan konservasi. Secara regulatif, perizinan tersebut dapat dilakukan di areal
Taman Nasional (TN) yang dalam hal ini adalah TN Gunung Halimun Salak atau pun
Taman Wisata Alam (TWA) dengan cara mengajukkan permohonan ke Kementrian
Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK). Perizinan IPPA/ Ijin Pengusahaan
Pariwisata Alam (IPPA) adalah izin usaha yang diberikan untuk mengusahakan
kegiatan pariwisata alam di areal suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya
dan taman wisata alam. Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah
No.36/2010 dan Peraturan Menteri Kehutanan No.48/Menhut-II/2010 tentang
Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan
Raya dan Taman Wisata Alam, serta Peraturan Menteri Kehutanan No.4/Menhhut-
II/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 48/Menhut-
II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional,
Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam. IPPA dibagi menjadi 2 jenis yaitu:
1) Ijin Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (IUPJWA). IUPJWA adalah izin usaha
yang diberikan untuk penyediaan jasa wisata alam pada kegiatan pariwisata
alam.
a) Usaha jasa informasi pariwisata;
b) Usaha jasa pramuwisata;
c) Usaha jasa transportasi;
d) Usaha jasa perjalanan wisata;
e) Usaha jasa cinderamata;
f) Usaha jasa makanan dan minuman.
IUPJWA dapat diajukan oleh Perorangan (jangka waktu usaha 2 tahun dan dapat
diperpanjang), kemudian BUMN/ BUMD/ BUMS atau Koperasi (jangka waktu usaha
5 tahun dan dapat diperpanjang).
2) Ijin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA). IUPSWA adalah izin
usaha yang diberikan untuk penyediaan fasilitas sarana serta pelayanannya yang
diperlukan dalam kegiatan pariwisata alam. IUPSWA terdiri dari:
a) Usaha sarana wisata tirta;
IV. Hasil & Pembahasan 96

