Page 105 - KAJIAN PENGEMBANGAN EKONOMI LOKAL MELALUI GEOPARK PRODUCT DI KAWASAN GEOPARK BAYAH DOME 2024
P. 105

Setelah  pemetaan  dan  perencanaan,  langkah  berikutnya  adalah  membangun
                     kemitraan  antara  pemerintah  daerah,  pelaku  usaha  lokal,  dan  investor.  Pemerintah
                     dapat  berperan  sebagai  fasilitator  dengan  menyediakan  insentif  investasi,  seperti
                     kemudahan perizinan dan keringanan pajak. Sementara itu, pelaku usaha lokal dapat
                     dilibatkan dalam proses produksi dan pemasaran untuk memastikan produk Geopark
                     yang dihasilkan sesuai dengan standar kualitas yang diinginkan. Investasi juga dapat
                     difokuskan pada peningkatan kapasitas dan teknologi produksi, pemasaran digital, dan
                     pengembangan  infrastruktur  pendukung,  seperti  pusat  informasi  dan  penjualan
                     produk.  Dengan  mekanisme  investasi  yang  terstruktur  dan  kolaboratif,  produk
                     Geopark di Kawasan Bayah Dome dapat berkembang pesat, meningkatkan ekonomi
                     lokal, dan melestarikan keanekaragaman hayati serta warisan budaya yang ada.
                           Selanjutnya, peluang investasi yang dapat dilakukan di kawasan Geopark Bayah
                     Dome  salah  satunya  adalah  dengan  melakukan  pengusahaan  pariwisata  alam  di
                     kawasan  konservasi.  Secara  regulatif,  perizinan  tersebut  dapat  dilakukan  di  areal
                     Taman Nasional (TN) yang dalam hal ini adalah TN Gunung Halimun Salak atau pun
                     Taman Wisata Alam (TWA) dengan cara mengajukkan permohonan ke Kementrian
                     Kehutanan  dan  Lingkungan    Hidup  (KLHK).  Perizinan  IPPA/  Ijin  Pengusahaan
                     Pariwisata  Alam  (IPPA)  adalah  izin  usaha  yang  diberikan  untuk  mengusahakan
                     kegiatan pariwisata alam di areal suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya
                     dan  taman  wisata  alam.  Sebagaimana  telah  diatur  dalam  Peraturan  Pemerintah
                     No.36/2010  dan  Peraturan  Menteri  Kehutanan  No.48/Menhut-II/2010  tentang
                     Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan
                     Raya dan Taman Wisata Alam, serta Peraturan Menteri Kehutanan No.4/Menhhut-
                     II/2012  tentang  Perubahan  Atas  Peraturan  Menteri  Kehutanan  Nomor  48/Menhut-
                     II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional,
                     Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam. IPPA dibagi menjadi 2 jenis yaitu:
                       1)  Ijin Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (IUPJWA). IUPJWA adalah izin usaha
                           yang  diberikan  untuk  penyediaan  jasa  wisata  alam  pada  kegiatan  pariwisata
                           alam.
                           a)  Usaha jasa informasi pariwisata;
                           b)  Usaha jasa pramuwisata;
                           c)  Usaha jasa transportasi;
                           d)  Usaha jasa perjalanan wisata;
                           e)  Usaha jasa cinderamata;
                           f)  Usaha jasa makanan dan minuman.
                           IUPJWA dapat diajukan oleh Perorangan (jangka waktu usaha 2 tahun dan dapat
                     diperpanjang), kemudian BUMN/ BUMD/ BUMS atau Koperasi (jangka waktu usaha
                     5 tahun dan dapat diperpanjang).
                       2)  Ijin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA). IUPSWA adalah izin
                           usaha yang diberikan untuk penyediaan fasilitas sarana serta pelayanannya yang
                           diperlukan dalam kegiatan pariwisata alam. IUPSWA terdiri dari:
                           a)  Usaha sarana wisata tirta;




                                                                              IV. Hasil & Pembahasan         96
   100   101   102   103   104   105   106   107   108   109   110