Page 212 - LAPORAN AKHIR MASTERPLAN KAWASAN SABA BUDAYA BADUY DAN SEKITARNYA
P. 212
LAPORAN AKHIR
Perencanaan Masterplan Kawasan Saba Budaya Baduy dan Sekitarnya
6.3 Rencana Tapak
6.3.1 Prinsip Perancangan Area Prioritas
Rencana tapak Kawasan pariwisata merupakan dokumen perencanaan yang merancang
pengaturan ruang secara rinci untuk area prioritas dalam pengembangan pariwisata.
Areaprioritas biasanya dipilih berdasarkan potensi daya tarik wiata, kebutuhan fasilitas, dan
sensitivitas lingkungan. Perancangan area ini bertujuan untuk menciptakan Kawasan yang
fungsional, estetis, dan berkelanjutan, sehingga memberikan pengalaman terbaik bagi
wisatawan tanpa merusak lingkungan atau budaya lokal.
Berikut ini merupakan prinsip-prinsip utama dalam percanangan area prioritas rencana tapak
Kawasan pariwisata :
1. Keberlanjutan (Sustainability)
Perancangan ahrus memeperhatikan keberlanjutan ekologi, sosial, dan ekonomi Kawasan
pariwisata.
a. Lingkungan:
• Meminimalkan kerusakan pada lingkungan alami, seperti hutan, sungai, atau
ekosistem unik lainnya.
• Menggunakan bahan bangunan ramah lingkungan dan teknologi hijau, seperti panel
surya atau pengelolaan limbah terpadu.
b. Sosial:
• Menghormati nilai budaya dan adat lokal dalam proses perencanaan dan desain.
c. Ekonomi:
• Mengintegrasikan peluang bagi masyarakat lokal untuk berpartisipasi dalam sektor
pariwisata, seperti melalui UMKM atau pengelolaan fasilitas.
2. Zonasi yang jelas dan fungsional
Area prioritas harus dirancang dengan zonasi yang mengatur fungsi ruang sesuai kebutuhan
wisata. Zonasi ini memastikan pengelolaan aktivitas wisata yang optimal dan terkontrol.
a. Zona Inti Wisata:
• Merupakan lokasi utama daya tarik wisata, seperti pantai, taman, atau cagar budaya.
• Infrastruktur di zona ini dirancang untuk mendukung fungsi wisata utama tanpa
merusak daya tarik aslinya.
b. Zona Pendukung:
• Lokasi untuk fasilitas wisatawan seperti toilet, kios souvenir, restoran, dan area
parkir.
• Zona ini dirancang agar mendukung kenyamanan wisatawan tanpa mengganggu
estetika kawasan.
c. Zona Konservasi:
• Area yang dilindungi untuk melestarikan flora, fauna, atau fitur ekologi penting
lainnya.
• Akses wisatawan dibatasi, dengan fokus pada wisata edukasi atau observasi.
DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
PEMERINTAH KABUPATEN LEBAK 6- 9

