Page 213 - LAPORAN AKHIR MASTERPLAN KAWASAN SABA BUDAYA BADUY DAN SEKITARNYA
P. 213
LAPORAN AKHIR
Perencanaan Masterplan Kawasan Saba Budaya Baduy dan Sekitarnya
d. Zona Pemukiman Lokal:
• Tempat bagi masyarakat lokal yang terlibat dalam pengelolaan wisata atau tinggal di
sekitar kawasan.
• Zona ini dirancang agar mendukung interaksi yang harmonis antara wisatawan dan
masyarakat.
3. Estetika dan identitas lokal
Desain area prioritas harus mencerminkan keindahan alam dan karakter budaya setempat.
a. Arsitektur dan Lanskap:
• Bangunan atau fasilitas wisata menggunakan gaya arsitektur lokal dengan bahan
yang tersedia secara lokal, seperti kayu, bambu, atau batu alam.
• Lanskap dirancang untuk menonjolkan keindahan alami kawasan, misalnya dengan
mempertahankan vegetasi asli.
b. Aksesori Tematik:
• Penambahan elemen desain tematik, seperti patung, mural, atau ornamen khas
budaya setempat, untuk memperkuat identitas Kawasan.
4. Konektivitas dan aksesibilitas
Kawasan wisata harus dirancang agar mudah diakses dan terkoneksi antar zona.
a. Aksesibilitas Internal:
• Jalur pejalan kaki, jalan setapak, atau jalur kendaraan dibuat nyaman dan aman
untuk berbagai jenis wisatawan, termasuk penyandang disabilitas.
• Menyediakan papan penunjuk arah yang informatif dan estetis untuk memudahkan
navigasi wisatawan.
b. Transportasi:
• Menyediakan sistem transportasi berkelanjutan seperti shuttle bus listrik atau sepeda
untuk meminimalkan emisi karbon.
c. Konektivitas Antar Zona:
• Setiap zona dihubungkan dengan jalur yang mulus dan efisien, tanpa merusak
ekosistem atau mengganggu aktivitas wisata utama.
5. Kapasitas daya dukung (Carring Capacity)
Perancangan harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan, sosial, dan infrastruktur
agar kawasan tidak kelebihan beban.
a. Lingkungan:
• Membatasi jumlah pengunjung yang dapat memasuki zona sensitif, seperti area
konservasi.
b. Infrastruktur:
• Kapasitas fasilitas seperti parkir, toilet, dan restoran harus disesuaikan dengan
perkiraan jumlah pengunjung maksimum.
c. Sosial:
• Interaksi wisatawan dengan masyarakat lokal diatur agar tidak mengganggu
kehidupan sehari-hari masyarakat.
DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
PEMERINTAH KABUPATEN LEBAK 6- 10

