Page 10 - LAPORAN PENELITIAN ITI SEPT 2021
P. 10
Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan Geopark namun Indonesia masih tertinggal dari sisi
jumlah dibandingkan negara-negara lain. Indonesia mulai merintis pengembangan Geopark sejak tahun 2009.
Saat ini Indonesia memiliki 5 UNESCO Global Geopark/UGG (UGG Batur, UGG Gunung Sewu, UGG Ciletuh-
Palabuhanratu, dan UGG Rinjani), 15 Geopark Nasional/GN yang diupayakan menjadi UNESCO Global
Geopark (al: GN Kaldera Toba, GNMerangin, GN Belitong, GN Tambora, GN Raja Ampat, GN Maros
Pangkep, dan Bojonegoro GN Maros Pangkep, GN Pongkor,GN Karang Sambung-Karangbolong, GN Silokek,
GN Ngarai Sianok – Maninjau, GN Sawahlunto, GN Meratus, GN Natuna, GN Banyuwangi). Indonesia juga
memiliki kurang lebih 110 lokasi yang berpotensi untuk dikembangkan menjadi Geopark.
Gambar 1. 2 Perkembangan Geopark di Indonesia (status 2020)
Melalui Konferensi Nasional Geopark I yang diselenggarakan pada tanggal 12 Juli 2018 di Gedung Bappenas,
Pemerintah Indonesia melalui berbagai Kementerian dan Lembaga menyepakati untuk mendorong
pengembangan Geopark untuk berkontribusi dalam SDGs sebagai komitmen Indonesia dalam pembangunan
berkelanjutan. Setidaknya ada sepuluh (10) tujuan di SDGs/TPB dimana pengembangan Geopark dapat
berkontribusi dalam pencapaiannya, yakni : (i) Tujuan 1, Tanpa Kemiskinan; (ii) Tujuan 4, Pendidikan
Berkualitas; (iii) Tujuan 5, Kesetaraan Gender; (iv) Tujuan 8, Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi; (v)
Tujuan 11, Kota yang Berkelanjutan; (vi) Tujuan 12, Produksi dan Konsumsi yang Bertanggung Jawab; (vii)
Tujuan 13, Penanganan Perubahan Iklim; serta (viii) Tujuan 14, ; (ix) Tujuan 15, ; (x) Tujuan 17, Kemitraan
untuk Mencapai Tujuan.
Selain itu, dalam konferensi ini disepakati juga penyempurnaan:
a. Kerangka Regulasi: Mempercepat penetapan payung hukum nasional pengembangan Geopark di
Indonesia, dan pengaturan kewenangan antar K/L, institusi dan wilayah. Pemerintah diharapkan
mampu mendorong penyusunan masterplan dalam setiap pengembangan kawasan Geopark, bahkan
hingga rencana detail kawasan. Rencana tersebut harus ditetapkan oleh pemerintah daerah dalam
bentuk Peraturan Daerah.
b. Kerangka Kelembagaan: Perlunya membentuk kerangka kelembagaan termasuk menentukan
leading sektor untuk pengembangan Geopark. Mengingat pengembangan Geopark memerlukan
kerja sama lintas sektor dan lintas wilayah.
1