Page 10 - LAPORAN PENELITIAN ITI SEPT 2021
P. 10

Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan Geopark namun Indonesia masih tertinggal dari sisi
               jumlah dibandingkan negara-negara lain. Indonesia mulai merintis pengembangan Geopark sejak tahun 2009.
               Saat ini Indonesia memiliki 5 UNESCO Global Geopark/UGG (UGG Batur, UGG Gunung Sewu, UGG Ciletuh-
               Palabuhanratu,  dan  UGG  Rinjani),  15  Geopark  Nasional/GN  yang  diupayakan  menjadi  UNESCO  Global
               Geopark  (al:  GN  Kaldera  Toba,  GNMerangin,  GN  Belitong,  GN  Tambora,  GN  Raja  Ampat,  GN  Maros
               Pangkep, dan Bojonegoro GN Maros Pangkep, GN Pongkor,GN Karang Sambung-Karangbolong, GN Silokek,
               GN Ngarai Sianok – Maninjau, GN Sawahlunto, GN Meratus, GN Natuna, GN Banyuwangi). Indonesia juga
               memiliki kurang lebih 110 lokasi yang berpotensi untuk dikembangkan menjadi Geopark.

























                                    Gambar 1. 2 Perkembangan Geopark di Indonesia (status 2020)

               Melalui Konferensi Nasional Geopark I yang diselenggarakan pada tanggal 12 Juli 2018 di Gedung Bappenas,
               Pemerintah  Indonesia  melalui  berbagai  Kementerian  dan  Lembaga  menyepakati  untuk  mendorong
               pengembangan Geopark untuk berkontribusi dalam SDGs sebagai komitmen Indonesia dalam pembangunan
               berkelanjutan.    Setidaknya  ada  sepuluh  (10)  tujuan  di  SDGs/TPB  dimana  pengembangan  Geopark  dapat
               berkontribusi  dalam  pencapaiannya,  yakni  :  (i)  Tujuan  1,  Tanpa  Kemiskinan;  (ii)  Tujuan  4,  Pendidikan
               Berkualitas; (iii) Tujuan 5, Kesetaraan Gender; (iv) Tujuan 8, Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi; (v)
               Tujuan 11, Kota yang Berkelanjutan; (vi) Tujuan 12, Produksi dan Konsumsi yang Bertanggung Jawab; (vii)
               Tujuan 13, Penanganan Perubahan Iklim; serta (viii) Tujuan 14, ; (ix) Tujuan 15, ; (x) Tujuan 17, Kemitraan
               untuk Mencapai Tujuan.

                      Selain itu, dalam konferensi ini disepakati juga penyempurnaan:

                      a.  Kerangka Regulasi: Mempercepat penetapan payung hukum nasional pengembangan Geopark di
                          Indonesia, dan pengaturan kewenangan antar K/L, institusi dan wilayah. Pemerintah diharapkan
                          mampu mendorong penyusunan masterplan dalam setiap pengembangan kawasan Geopark, bahkan
                          hingga rencana detail kawasan. Rencana tersebut harus ditetapkan oleh pemerintah daerah dalam
                          bentuk Peraturan Daerah.
                      b.  Kerangka  Kelembagaan:  Perlunya  membentuk  kerangka  kelembagaan  termasuk  menentukan
                          leading  sektor  untuk  pengembangan  Geopark.  Mengingat  pengembangan  Geopark  memerlukan
                          kerja sama lintas sektor dan lintas wilayah.








                                                                1
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15