Page 11 - LAPORAN PENELITIAN ITI SEPT 2021
P. 11
c. Kerangka Pembiayaan: Pengembangan Geopark tidak cukup hanya mengandalkan pendanaan dari
anggaran pemerintah. Perlunya beberapa alternatif pendanaan yang bisa dilakukan untuk
pengembangan Geopark melalui skema lainnya.
d. Kerangka Investasi: Pengembangan Geopark membutuhkan partisipasi dunia usaha untuk
menggerakan ungkitan ekonomi berskala regional terutama dari sektor kepariwisataan.
Dalam hal penyempurnaan kerangka regulasi, telah disusun Peraturan Presiden Nomor 19/2019 tentang
Pengembangan Taman Bumi (Geopark) dan juga peraturan pelaksana lainnya seperti Peraturan Menteri ESDM
No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage), Peraturan Menteri Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pengembangan Geopark Sebagai Destinasi Pariwisata dan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 15
Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pengembangan Geopark dengan mengintegrasikan SDGs/TPB.
Perpres 19/2019 juga telah mengamanatkan pembentukan Komite Nasional Geopark Indonesia sebagai
penyempurnaan kerangka kelembagaan di pusat dengan susunan organisasi terdiri atas: Dewan Pengarah;
Dewan Pakar; dan Tim Pelaksana. Dewan Pengarah KNGI diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi, dan Menteri PPN/ Kepala Bappenas sebagai Sekretaris Dewan Pengarah.
Namun demikian pengelolaan Geopark di beberapa daerah pada tataran pelaksanaan masih sangat bergantung
pada perangkat pemerintah daerah. Sebagai contoh seringkali staf Badan Pengelola didominasi oleh para
birokrat ASN di daerah. Demikian juga dalam hal operasional pengelolaanya berasal dari dana APBD yang
sangat terbatas. Padahal, Badan Pengelola ini idealnya bersifat mandiri dan profesional yang secara inovatif
dapat menarik investasi dalam pengembangan pengelolaan Geopark lebih lanjut. Oleh karena itu, pada RPJMN
2020-2024 Kajian Pembiayaan dan Kelembagaan Pengembangan Geopark menjadi salah satu komponen
proyek prioritas nasional dalam mendukung Agenda Pembangunan 1 terkait Ketahanan Ekonomi. Tentunya
skema pembiayaan dan kelembagaan ini akan tetap mengacu pada prinsip-prinsip pengelolaan Geopark yang
bertumpu pada tiga pilar: konservasi, edukasi dan ekonomi lokal.
1.2 Dasar Hukum
Dasar Hukum kegiatan koordinasi strategis ini adalah Perpres 9/2019 tentang Pengembangan Geopark,
khususnya pasal 21 yang mengamanatkan Bappenas menyusun Rencana Aksi dan pasal 19 menugaskan
Bappenas sebagai Dewan Pengarah Komite Nasional Geopark Indonesia. Perpres 18 tahun 2020 tentang RPJMN
tahun 2020-2024, Pengembangan Geopark yang terintegrasi dengan Destinasi Pariwisata Prioritas merupakan
Proyek Prioritas Nasional. Selanjutnya sebagai turunan perpres 9/2019 dikeluarkannya Permen PPN/Bappenas
tentang Rencana Aksi Nasionak Geopark yang terintegrasi dengan SDGs dan Pedoman Penyusunan Rencana
Induk Geopark
2