Page 11 - LAPORAN PENELITIAN ITI SEPT 2021
P. 11

c.  Kerangka Pembiayaan: Pengembangan Geopark tidak cukup hanya mengandalkan pendanaan dari
                          anggaran  pemerintah.  Perlunya  beberapa  alternatif  pendanaan  yang  bisa  dilakukan  untuk
                          pengembangan Geopark melalui skema lainnya.
                      d.  Kerangka  Investasi:  Pengembangan  Geopark  membutuhkan  partisipasi  dunia  usaha  untuk
                          menggerakan ungkitan ekonomi berskala regional terutama dari sektor kepariwisataan.

               Dalam  hal  penyempurnaan  kerangka  regulasi,  telah  disusun  Peraturan  Presiden  Nomor  19/2019  tentang
               Pengembangan Taman Bumi (Geopark) dan juga peraturan pelaksana lainnya seperti Peraturan Menteri ESDM
               No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage), Peraturan Menteri Pariwisata
               dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman
               Pengembangan Geopark Sebagai Destinasi Pariwisata dan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 15
               Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pengembangan Geopark dengan mengintegrasikan SDGs/TPB.
               Perpres  19/2019  juga  telah  mengamanatkan  pembentukan  Komite  Nasional  Geopark  Indonesia  sebagai
               penyempurnaan  kerangka  kelembagaan  di  pusat  dengan  susunan  organisasi  terdiri  atas:  Dewan  Pengarah;
               Dewan  Pakar;  dan  Tim  Pelaksana.  Dewan  Pengarah  KNGI  diketuai  oleh  Menteri  Koordinator  Bidang
               Kemaritiman dan Investasi, dan Menteri PPN/ Kepala Bappenas sebagai Sekretaris Dewan Pengarah.

               Namun demikian pengelolaan Geopark di beberapa daerah pada tataran pelaksanaan masih sangat bergantung
               pada  perangkat  pemerintah  daerah.  Sebagai  contoh  seringkali  staf  Badan  Pengelola  didominasi  oleh  para
               birokrat ASN di daerah. Demikian juga dalam hal operasional pengelolaanya berasal dari dana APBD yang
               sangat terbatas. Padahal, Badan Pengelola ini idealnya bersifat mandiri dan profesional yang secara inovatif
               dapat menarik investasi dalam pengembangan pengelolaan Geopark lebih lanjut. Oleh karena itu, pada RPJMN
               2020-2024  Kajian  Pembiayaan  dan  Kelembagaan  Pengembangan  Geopark  menjadi  salah  satu  komponen
               proyek prioritas nasional dalam mendukung Agenda Pembangunan 1 terkait Ketahanan Ekonomi. Tentunya
               skema pembiayaan dan kelembagaan ini akan tetap mengacu pada prinsip-prinsip pengelolaan Geopark yang
               bertumpu pada tiga pilar: konservasi, edukasi dan ekonomi lokal.


               1.2    Dasar Hukum

               Dasar  Hukum  kegiatan  koordinasi  strategis  ini  adalah  Perpres  9/2019  tentang  Pengembangan  Geopark,
               khususnya  pasal  21  yang  mengamanatkan  Bappenas  menyusun  Rencana  Aksi  dan  pasal  19  menugaskan
               Bappenas sebagai Dewan Pengarah Komite Nasional Geopark Indonesia. Perpres 18 tahun 2020 tentang RPJMN
               tahun 2020-2024, Pengembangan Geopark yang terintegrasi dengan Destinasi Pariwisata Prioritas merupakan
               Proyek Prioritas Nasional. Selanjutnya sebagai turunan perpres 9/2019 dikeluarkannya Permen PPN/Bappenas
               tentang Rencana Aksi Nasionak Geopark yang terintegrasi dengan SDGs dan Pedoman Penyusunan Rencana
               Induk Geopark














                                                                2
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16