Page 127 - KAJIAN PENGEMBANGAN EKONOMI LOKAL MELALUI GEOPARK PRODUCT DI KAWASAN GEOPARK BAYAH DOME 2024
P. 127
perencanaan yang terukur dan mumpuni; guna dimanfaatkan seoptimal mungkin
dalam pembangunan Geopark Bayah Dome.
Dana Corporate Social Responsibility (CSR). Secara nasional, potensi Dana
CSR setiap tahun dari berbagai perusahaan yang ada di Indonesia adalah sungguh
sangat besar, yang diperkirakan mencapai 20 Trilyun Rupiah. Namun, pemanfaatan
dana CSR ini masih tergolong rendah dan cenderung berfokus pada kegiatan amal dan
filantropi yang tidak memiliki target jangka panjang. Selanjutnya dalam lingkup
regional, Penjabat Gubernur Jawa Barat (Bey Machmudin) mengungkapkan bahwa
dana CSR berbagai perusahaan di Jawa Barat (Jabar) adalah sebesar Rp. 251 miliar
sepanjang tahun 2023, dimana angka ini meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.
Meningkatnya dana CSR tersebut adalah bersumber dari 274 perusahaan yang
tergabung dalam Forum CSR Jabar yang ditujukan untuk pembangunan fisik dan SDM
Jawa Barat. Dalam konteks Banten, berdasarkan berita acara RUPS Tahunan/ tahun
buku 2022 PT. Jamkrida Banten memuat informasi bahwa pembagian dana CSR /
PKBL yang disalurkan pada tahun 2023 adalah senilai Rp.378.974.547.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2012, aturan akuntansi
klasifikasi pembukuaan Dana CSR telah berubah dari “keuntungan” (revenue) yang
disisihkan menjadi suatu “biaya” (cost). Sejalan dengan pembukuan CSR sebagai
suatu cost, maka Dana CSR sesungguhnya adalah bukan lagi merupakan company-
good will dari perusahaan terkait, melainkan adalah “dana-konsumen” (consumer
fund) yang mengkonsumsi setiap barang/ jasa yang diproduksi oleh setiap perusahaan.
Atas semua informasi tersebut di atas, maka ada dua strategi potensial yang bisa
diikhtiarkan untuk dilaksanakan guna meraih Dana CSR bagi pembangunan Kawasan
Geopark Bayah Dome, yaitu: a). mendorong pengalokasian CSR BUMN dan b).
Mendorong dan mengoptimasi pengalokasian CSR Swasta-lainnya. Pengalokasian
Dana CSR BUMN (secara temporal) untuk pembangunan wisata di Geopark dapat
dilakukan melalui skema Instruksi Gubernur (INGUB) atau pun Instruksi Bupati
(INBUP); sedangkan optimasi pengalokasian Dana CSR Swasta-lainnya dapat
dilakukan melalui “gerakan konsumen” (consumer movement) pun diarahkan melalui
gerakan Forum CSR. Sebagai “pembayar” dari Dana CSR, komunitas konsumen dapat
dimotivasi untuk meminta Dana CSR yang terkumpul diarahkan penggunaannya
secara produktif bagi pembangunan paraiwisata di Kawasan Geopark Bayah Dome.
Atas logika ini, serta berbagai manfaat ekonomi berganda yang dapat diraih dari
pembangunan pariwisata, maka penggunaan Dana CSR yang selama ini sarat dengan
kepentingan politik sesaat serta hanya ditujukan untuk berbagai proses pencitraan
perusahaan dapat dikelola secara produktif melalui pembangunan Geopark Bayah
Dome.
Dana Fund Rising. Dana fund raising adalah istilah yang merujuk pada proses
pengumpulan dana dari individu, organisasi, atau entitas lain untuk mendukung
berbagai kegiatan atau proyek tertentu. Fund raising ini biasanya dilakukan oleh
organisasi nirlaba, yayasan, lembaga amal, dan juga dapat dilakukan oleh organisasi
IV. Hasil & Pembahasan 110

