Page 127 - KAJIAN PENGEMBANGAN EKONOMI LOKAL MELALUI GEOPARK PRODUCT DI KAWASAN GEOPARK BAYAH DOME 2024
P. 127

perencanaan  yang  terukur  dan  mumpuni;  guna  dimanfaatkan  seoptimal  mungkin
                     dalam pembangunan Geopark Bayah Dome.
                           Dana Corporate Social Responsibility (CSR). Secara nasional, potensi Dana
                     CSR setiap tahun dari  berbagai perusahaan yang ada di Indonesia adalah sungguh
                     sangat besar, yang diperkirakan mencapai 20 Trilyun Rupiah. Namun, pemanfaatan
                     dana CSR ini masih tergolong rendah dan cenderung berfokus pada kegiatan amal dan
                     filantropi  yang  tidak  memiliki  target  jangka  panjang.  Selanjutnya  dalam  lingkup
                     regional, Penjabat Gubernur Jawa Barat (Bey Machmudin) mengungkapkan bahwa
                     dana CSR berbagai perusahaan di Jawa Barat (Jabar) adalah sebesar Rp. 251 miliar
                     sepanjang  tahun  2023,  dimana  angka  ini  meningkat  dari  tahun-tahun  sebelumnya.
                     Meningkatnya  dana  CSR  tersebut  adalah  bersumber  dari  274  perusahaan  yang
                     tergabung dalam Forum CSR Jabar yang ditujukan untuk pembangunan fisik dan SDM
                     Jawa Barat. Dalam konteks Banten, berdasarkan berita acara RUPS Tahunan/ tahun
                     buku 2022 PT. Jamkrida Banten memuat informasi bahwa pembagian dana CSR /
                     PKBL yang disalurkan pada tahun 2023 adalah senilai  Rp.378.974.547.
                           Berdasarkan  Peraturan  Pemerintah  No.  47  tahun  2012,  aturan  akuntansi
                     klasifikasi pembukuaan Dana CSR telah berubah dari “keuntungan” (revenue)  yang
                     disisihkan  menjadi  suatu  “biaya”  (cost).  Sejalan  dengan  pembukuan  CSR  sebagai
                     suatu cost, maka Dana CSR sesungguhnya adalah bukan lagi merupakan company-
                     good  will  dari  perusahaan  terkait,  melainkan  adalah  “dana-konsumen”  (consumer
                     fund) yang mengkonsumsi setiap barang/ jasa yang diproduksi oleh setiap perusahaan.
                     Atas  semua  informasi  tersebut  di  atas,  maka  ada  dua  strategi  potensial  yang  bisa
                     diikhtiarkan untuk dilaksanakan guna meraih Dana CSR bagi pembangunan Kawasan
                     Geopark  Bayah  Dome,  yaitu:  a).  mendorong  pengalokasian  CSR  BUMN  dan  b).
                     Mendorong  dan  mengoptimasi  pengalokasian  CSR  Swasta-lainnya.  Pengalokasian
                     Dana CSR BUMN (secara temporal) untuk pembangunan wisata di Geopark dapat
                     dilakukan  melalui  skema  Instruksi  Gubernur  (INGUB)  atau  pun  Instruksi  Bupati
                     (INBUP);  sedangkan  optimasi  pengalokasian  Dana  CSR  Swasta-lainnya  dapat
                     dilakukan melalui “gerakan konsumen” (consumer movement)  pun diarahkan melalui
                     gerakan Forum CSR. Sebagai “pembayar” dari Dana CSR, komunitas konsumen dapat
                     dimotivasi  untuk  meminta  Dana  CSR  yang  terkumpul  diarahkan  penggunaannya
                     secara produktif bagi pembangunan paraiwisata di Kawasan Geopark Bayah Dome.
                     Atas  logika  ini,  serta  berbagai  manfaat  ekonomi  berganda  yang  dapat  diraih  dari
                     pembangunan pariwisata, maka penggunaan Dana CSR yang selama ini sarat dengan
                     kepentingan  politik  sesaat  serta  hanya  ditujukan  untuk  berbagai  proses  pencitraan
                     perusahaan  dapat  dikelola  secara  produktif  melalui  pembangunan  Geopark  Bayah
                     Dome.
                           Dana Fund Rising. Dana fund raising adalah istilah yang merujuk pada proses
                     pengumpulan  dana  dari  individu,  organisasi,  atau  entitas  lain  untuk  mendukung
                     berbagai  kegiatan  atau  proyek  tertentu.  Fund  raising  ini  biasanya  dilakukan  oleh
                     organisasi nirlaba, yayasan, lembaga amal, dan juga dapat dilakukan oleh organisasi






                                                                              IV. Hasil & Pembahasan        110
   122   123   124   125   126   127   128   129   130   131   132