Page 17 - KAJIAN PENGEMBANGAN EKONOMI LOKAL MELALUI GEOPARK PRODUCT DI KAWASAN GEOPARK BAYAH DOME 2024
P. 17
1. Kawasan Geopark Bayah Dome ditetapkan pertama kali melalui Keputusan
Bupati Lebak Nomor: 050/Kep.104-BAPPEDA/2020 tentang Penetapan Lokasi
Kawasan Geopark Bayah Dome Kabupaten Lebak per 20 Februari 2020.
Delineasi Kawasan Geopark Bayah Dome ditarik berdasarkan sebaran Klaster
Geosite yang tidak berimplikasi apapun terhadap penetapan batas-batas
peruntukan wilayah lain yang telah ada sebelumnya. Hal ini mengacu pada
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 pada pasal 6 ayat (2) dan pasal 7 ayat
(1), di mana Geoheritage menjadi dasar perencanaan dan pengembangan
Geopark. Klaster Geosite tersebut diperoleh atas hasil kajian warisan geologi
yang dilakukan Bapelitbangda Kabupaten Lebak bekerja sama dengan Fakultas
Teknik Geologi Universitas Padjajaran sebagai dasar pengusulan penetapan
Geoheritage Kabupaten Lebak ke Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) tahun 2020. Adapun delineasi Kawasan Geopark Bayah Dome
kala itu mencakup 12 kecamatan meliputi: Bayah, Cibeber, Cihara, Cilograng,
Cipanas, Lebakgedong, Leuwidamar, Malingping, Muncang, Panggarangan,
Sajira, dan Sobang, dengan total luasan 167.330 Ha.
2. Delineasi Kawasan Geopark Bayah Dome pertama kali diubah pasca ditetapkan
melalui Keputusan Bupati Lebak Nomor: 050/Kep.629-
BAPELITBANGDA/2022 tentang Perubahan Atas Penetapan Geopark Bayah
Dome Kabupaten Lebak per 22 Agustus 2022. Perubahan delineasi dilakukan
pasca penetapan Geoheritage di Kabupaten Lebak melalui Keputusan Menteri
ESDM Nomor: 164.K/HK.02/MEM.G/2022 tentang Penetapan Warisan
Geologi (Geoheritage) Kabupaten Lebak Provinsi Banten per 29 Juni 2022. Hal
ini dilakukan guna mengakomodir geoheritage yang belum masuk dalam
delineasi awal yaitu Curug Rame di Kecamatan Cijaku dan Curug Munding di
Kecamatan Gunungkencana, di mana kedua site juga telah berkembang sebagai
destinasi wisata. Dengan demikian, delineasi Kawasan Geopark Bayah Dome
bertambah luas menjadi 14 kecamatan dengan masuknya Kecamatan Cijaku dan
Kecamatan Gunungkencana sehingga memiliki luasan 194.114 Ha.
3. Perubahan delineasi Kawasan Geopark Bayah Dome kembali dilakukan untuk
kedua kalinya melalui Keputusan Bupati Lebak Nomor: 050/Kep.114-
BAPELITBANGDA/2023 per 15 Maret 2023 dan menjadi delineasi kawasan
yang digunakan saat ini sebagai ruang lingkup wilayah perencanaan dan
pengelolaan Geopark di Kabupaten Lebak. Perubahan ini dilakukan dengan
mempertimbangkan visibilitas dan aksesibilitas Geopark sehingga perlu
memasukan Kecamatan Rangkasbitung sebagai pusat ibu kota Kabupaten Lebak
dengan 2-2 ketersediaan beberapa sarana prasaran pendukung konektivitas
wilayah hingga potensi keragaman budaya berupa Museum Multatuli (museum
anti kolonialisme pertama di Indonesia). Hal ini menjadikan delineasi Kawasan
Geopark Bayah Dome mencakup 15 kecamatan dengan luasan 201.537 Ha.
II. Tinjauan Akademis 8