Page 17 - KAJIAN PENGEMBANGAN EKONOMI LOKAL MELALUI GEOPARK PRODUCT DI KAWASAN GEOPARK BAYAH DOME 2024
P. 17

1.    Kawasan  Geopark  Bayah  Dome  ditetapkan  pertama  kali  melalui  Keputusan
                           Bupati Lebak Nomor: 050/Kep.104-BAPPEDA/2020 tentang Penetapan Lokasi
                           Kawasan  Geopark  Bayah  Dome  Kabupaten  Lebak  per  20  Februari  2020.
                           Delineasi Kawasan Geopark Bayah Dome ditarik berdasarkan sebaran Klaster
                           Geosite  yang  tidak  berimplikasi  apapun  terhadap  penetapan  batas-batas
                           peruntukan  wilayah  lain  yang  telah  ada  sebelumnya.  Hal  ini  mengacu  pada
                           Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 pada pasal 6 ayat (2) dan pasal 7 ayat
                           (1),  di  mana  Geoheritage  menjadi  dasar  perencanaan  dan  pengembangan
                           Geopark. Klaster Geosite tersebut diperoleh atas hasil kajian warisan geologi
                           yang dilakukan Bapelitbangda Kabupaten Lebak bekerja sama dengan Fakultas
                           Teknik  Geologi  Universitas  Padjajaran  sebagai  dasar  pengusulan  penetapan
                           Geoheritage  Kabupaten  Lebak  ke  Kementerian  Energi  dan  Sumber  Daya
                           Mineral (ESDM) tahun 2020. Adapun delineasi Kawasan Geopark Bayah Dome
                           kala itu mencakup 12 kecamatan meliputi: Bayah, Cibeber, Cihara, Cilograng,
                           Cipanas,  Lebakgedong,  Leuwidamar,  Malingping,  Muncang,  Panggarangan,
                           Sajira, dan Sobang, dengan total luasan 167.330 Ha.
                     2.    Delineasi Kawasan Geopark Bayah Dome pertama kali diubah pasca ditetapkan
                           melalui     Keputusan      Bupati      Lebak      Nomor:       050/Kep.629-
                           BAPELITBANGDA/2022 tentang Perubahan Atas Penetapan Geopark Bayah
                           Dome Kabupaten Lebak per 22 Agustus 2022. Perubahan delineasi dilakukan
                           pasca penetapan Geoheritage di Kabupaten Lebak melalui Keputusan Menteri
                           ESDM  Nomor:  164.K/HK.02/MEM.G/2022  tentang  Penetapan  Warisan
                           Geologi (Geoheritage) Kabupaten Lebak Provinsi Banten per 29 Juni 2022. Hal
                           ini  dilakukan  guna  mengakomodir  geoheritage  yang  belum  masuk  dalam
                           delineasi awal yaitu Curug Rame di Kecamatan Cijaku dan Curug Munding di
                           Kecamatan Gunungkencana, di mana kedua site juga telah berkembang sebagai
                           destinasi wisata. Dengan demikian, delineasi Kawasan Geopark Bayah Dome
                           bertambah luas menjadi 14 kecamatan dengan masuknya Kecamatan Cijaku dan
                           Kecamatan Gunungkencana sehingga memiliki luasan 194.114 Ha.
                     3.    Perubahan delineasi Kawasan Geopark Bayah Dome kembali dilakukan untuk
                           kedua  kalinya  melalui  Keputusan  Bupati  Lebak  Nomor:  050/Kep.114-
                           BAPELITBANGDA/2023 per 15 Maret 2023 dan menjadi delineasi kawasan
                           yang  digunakan  saat  ini  sebagai  ruang  lingkup  wilayah  perencanaan  dan
                           pengelolaan  Geopark  di  Kabupaten  Lebak.  Perubahan  ini  dilakukan  dengan
                           mempertimbangkan  visibilitas  dan  aksesibilitas  Geopark  sehingga  perlu
                           memasukan Kecamatan Rangkasbitung sebagai pusat ibu kota Kabupaten Lebak
                           dengan  2-2  ketersediaan  beberapa  sarana  prasaran  pendukung  konektivitas
                           wilayah hingga potensi keragaman budaya berupa Museum Multatuli (museum
                           anti kolonialisme pertama di Indonesia). Hal ini menjadikan delineasi Kawasan
                           Geopark Bayah Dome mencakup 15 kecamatan dengan luasan 201.537 Ha.







                                                                                II. Tinjauan Akademis          8
   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22