Page 15 - KAJIAN PENGEMBANGAN EKONOMI LOKAL MELALUI GEOPARK PRODUCT DI KAWASAN GEOPARK BAYAH DOME 2024
P. 15
II. TINJAUAN AKADEMIS
A. Geopark
Pengertian konsep geopark merupakan keterpaduan antara konservasi,
pendidikan dan pembangunan berkelanjutan, dengan melihat akan lansekap geologi
dan keanekargaman hayati seperti diungkapakan, dengan dukungan dari organiasai
PBB (UNESCO) melalui Global Geopark Network yang dibentuk Tahun 2004,
menurut McKeever & Zouros, (2005 dalam Cheung, Fok, and Fang 2014). Dari
susunan kata diartikan “Geo” dari bahasa Yunani yang berarti bumi, sedangkan
geologi merupakan ilmu tentang batuan yang mempelajari akan sejarah pembentukan,
komposisi, struktur dan lansekap terbentuknya proses evolusi bumi, sehingga geopark
sendiri mempunyai arti lokasi yang dipilih karena keunikan geologisnya dan aspek
situs yang diperuntukan untuk akademis dan masyarakat sehingga dapat diwariskan
untuk keturunan selanjutnya McKeever & Zouros, (2005 dalam Cheung, Fok, and
Fang 2014). Sejarah konsep geopark, diawali dengan 1) komunitas ahli geologi di
beberapa negara mencetuskan ide akan pentingnya pemeliharaan warisan geologi
melalui: “Malvern International Conference on Geological and Landscape
Conservation” Berlangsung di London pada Tahun 1993, 2) inisiatif mempromosikan
“Jaringan Global Geopark” Pada Tahun 1997 dalam pertemuan UNESCO di Paris, 3)
Pada Tahun 2001 kegiatan UNESCO dengan Global Geopark dimulai (Komoo 2010).
Komponen geologi yang berperan penting dalam pencatatan sejarah bumi
dimaknai sebagai situs geologi. Signifikansinya yang penting menjadikan situs geologi
sebagai warisan (geoheritage) yang harus dilestarikan (geoconservation). Geopark
(Taman Bumi) merupakan suatu konsep menejemen pengembangan kawasan secara
berkelanjutan yang mempunyai unsur keragaman geologi (geodiversity), keragaman
hayati (biodiversity), dan keragaman budaya (cultural diversity) yang tujuannya
adalah pembangunan dan pengembangan perekonomian nasional berdasarkan asas
perlindungan. Ketentuan umum geopark berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 9
Tahun 2019 tentang geopark, yaitu: 1). Taman Bumi (Geopark) adalah suatu kawasan
geografis tunggal atau gabungan dengan warisan geologis (geosite) dan bentang alam
yang bernilai tinggi, yang melibatkan geoheritage, keanekaragaman geologi, hayati,
dan budaya secara berkelanjutan untuk tujuan konservasi, pendidikan, dan
pengembangan ekonomi masyarakat dengan partisipasi aktif masyarakat dan
pemerintah daerah sehingga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pemahaman dan
kepedulian masyarakat terhadap tanah dan lingkungannya; 2). Warisan geologi
(Geoheritage) adalah keberagaman geologi (Geodiversity) yang lebih berharga
sebagai warisan, karena merupakan catatan tentang apa yang telah atau sedang terjadi
di muka bumi, langka serta unik karena nilai ilmiahnya yang sangat tinggi, dan indah,
sehingga dapat dimanfaatkan untuk bumi. tujuan penelitian dan pendidikan; 3). Situs
Peninggalan geologis (geosite) adalah tempat/bentang alam yang sangat penting untuk
memahami sejarah bumi dan terutama mengandung nilai ilmiah.
II. Tinjauan Akademis 6