Page 33 - LAPORAN AKHIR GABUNGAN
P. 33
KAJIAN RENCANA PENGEMBANGAN JALUR GEOWISATA (GEOTRAIL) DI KAWASAN
GEOPARK BAYAH DOME, KABUPATEN LEBAK.
BAB 2 TINJAUAN
KEBIJAKAN
DAN LITERATUR
2.1 Tinjauan Kebijakan
2.1.1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas
Dan Angkutan Jalan, Dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
1980 Tentang Jalan
Transportasi akan selalu berkaitan dengan pepergian/pergerakan (trip), perjalanan
(travel), lalu lintas (traffic), rute/jalur (route). Elemen-elemen utama transportasi
adalah manusia, barang, prasaranam sarana dan organisasi. Elemen-elemen
pelayanan transportasi adalah kecepatan (speed), keselamatan (safety), ketersediaan
(adequecy), frekuensi (frequency), keteraturan (regularly), tanggung jawab
(responsibility), pertimbangan yang menyeluruh (comprehensiveness), biaya yang
layak (acceptable cost) dan kenyamanan (comfort). Masalah–masalah transportasi
telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1992
Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, serta Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 1980 Tentang Jalan. Menurut Tamin (2000) pemilihan moda
merupakan tahapan terpenting dalam perencanaan transportasi. Tamin
mengelompokkan empat faktor yang mempengaruhi pemilihan moda, antara lain:
1) Ciri pengguna jalan. Hal ini meliputi kepemilikan kendaraan, SIM, struktur
rumah tangga, pendapatan dan kebutuhan aktivitas yang harus dikerjakan.
2) Ciri pergerakan. Hal ini meliputi tujuan pergerakan, waktu terjadinya
pergerakan dan jarak perjalanan.
3) Ciri fasilitas. Hal ini dikelompokkan menjadi dua, yaitu :
● Kuantitatif (Waktu perjalanan, biaya transportasi, dan ketersediaan
ruang dan tarif parkir
LAPORAN AKHIR 31