Page 35 - LAPORAN AKHIR GABUNGAN
P. 35

KAJIAN RENCANA PENGEMBANGAN JALUR GEOWISATA (GEOTRAIL)                                                                        DI KAWASAN
                   GEOPARK BAYAH DOME, KABUPATEN LEBAK.



                  Menurut  Tamin  (2000)  pemilihan  moda  merupakan  tahapan  terpenting  dalam

                  perencanaan  transportasi.  Tamin  mengelompokkan  empat  faktor  yang
                  mempengaruhi pemilihan moda, antara lain:

                      1)  Ciri  pengguna  jalan.  Hal  ini  meliputi  kepemilikan  kendaraan,  SIM,  struktur

                         rumah tangga, pendapatan dan kebutuhan aktivitas yang harus dikerjakan.

                      2)  Ciri  pergerakan.  Hal  ini  meliputi  tujuan  pergerakan,  waktu  terjadinya

                         pergerakan dan jarak perjalanan.
                      3)  Ciri fasilitas. Hal ini dikelompokkan menjadi dua, yaitu :

                             ●  Kuantitatif  (Waktu  perjalanan,  biaya  transportasi,  dan  ketersediaan

                                ruang dan tarif parkir
                             ●  Kualitatif (kenyamanan, keamanan, keandalan dan keteraturan dll).



                  2.1.2  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam

                        Hayati dan Ekosistemnya
                  Disebutkan  pada  Pasal  29  bahwa  Kawasan  pelestarian  alam  terdiri  dari:  taman

                  nasional; taman  hutan  raya;  taman wisata  alam.  Ketentuan  lebih lanjut  mengenai

                  penetapan suatu wilayah sebagai kawasan pelestarian alam dan penetapan wilayah

                  yang  berbatasan  dengannya  sebagai  daerah  penyangga  diatur  dengan  Peraturan
                  Pemerintah.

                  Pada  Pasal  34  bahwa  pengelolaan  taman  nasional,  taman  hutan  raya,  dan  taman

                  wisata  alam  dilaksanakan  oleh  Pemerintah.  Di  dalam  zona  pemanfaatan  taman

                  nasional,  taman  hutan  raya,  dan  taman  wisata  alam  dapat  dibangun  sarana
                  kepariwisataan  berdasarkan  rencana  pengelolaan.  Untuk  kegiatan  kepariwisataan

                  dan  rekreasi,  Pemerintah  dapat  memberikan  hak  pengusahaan  atas  zona

                  pemanfaatan  taman  nasional,  taman  hutan  raya,  dan  taman  wisata  alam  dengan

                  mengikutsertakan rakyat.


                  2.1.3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten

                  Propinsi Banten berasal dari sebagian wilayah Propinsi Jawa Barat yang terdiri atas:





                   LAPORAN AKHIR                                                                    33
   30   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40