Page 36 - LAPORAN AKHIR GABUNGAN
P. 36
KAJIAN RENCANA PENGEMBANGAN JALUR GEOWISATA (GEOTRAIL) DI KAWASAN
GEOPARK BAYAH DOME, KABUPATEN LEBAK.
1. Kabupaten Serang;
2. Kabupaten Pandeglang;
3. Kabupaten Lebak;
4. Kabupaten Tangerang;
5. Kota Tangerang; dan
6. Kota Cilegon.
Propinsi Banten mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Laut Jawa;
b. sebelah timur dengan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Propinsi
Jawa Barat;
c. sebelah selatan dengan Samudra Hindia;
d. sebelah barat dengan Selat Sunda.
2.1.4 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Kawasan budi daya adalah kawasan peruntukan hutan produksi, kawasan
peruntukan hutan rakyat, kawasan peruntukan peruntukan perikanan, pertanian,
kawasan pertambangan, kawasan peruntukan kawasan peruntukan permukiman,
kawasan peruntukan industri, kawasan peruntukan pariwisata, kawasan tempat
beribadah, pendidikan, dan kawasan pertahanan keamanan. Kawasan budi daya yang
memiliki nilai strategis provinsi dapat berupa kawasan permukiman, kawasan
kehutanan, kawasan pertanian, kawasan pertambangan, kawasan perindustrian, dan
kawasan pariwisata.
2.1.5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Pembangunan kepariwisataan meliputi:
a. industri pariwisata;
b. destinasi pariwisata;
c. pemasaran; dan
d. kelembagaan kepariwisataan.
LAPORAN AKHIR 34