Page 37 - LAPORAN AKHIR GABUNGAN
P. 37

KAJIAN RENCANA PENGEMBANGAN JALUR GEOWISATA (GEOTRAIL)                                                                        DI KAWASAN
                   GEOPARK BAYAH DOME, KABUPATEN LEBAK.



                  Pada Pasal 33 disebutkan bahwa ketentuan mengenai koordinasi strategis bidang

                  transportasi darat, laut, dan udara dilakukan dengan instansi pemerintah di bidang
                  perhubungan dalam hal:

                      a.  peningkatan jalur dan frekuensi penerbangan maskapai asing dan maskapai

                         nasional dari sumber utama pasar wisatawan mancanegara;

                      b. peningkatan  kualitas  sarana  bandara,  terminal  bus,  stasiun  kereta  api,  dan

                         pelabuhan  laut  yang  memenuhi  International  Ship  and  Port  Security  Code
                         (ISPS Code);

                      c.  peningkatan kenyamanan sarana transportasi;

                      d. keterpaduan moda transportasi;
                      e.  ketersediaan pelayanan transportasi perintis; dan

                      f.  ketersediaan  rambu/petunjuk  perjalanan  menuju  daya  tarik  wisata  dan

                         destinasi pariwisata.

                  Pada  Pasal  12  tentang  kawasan  strategis  dijelaskan  bahwa  penetapan  kawasan
                  strategis pariwisata dilakukan dengan memperhatikan aspek:

                      a.  sumber daya pariwisata alam dan budaya yang potensial menjadi daya tarik

                           pariwisata;

                      b.  potensi pasar;
                      c.  lokasi  strategis  yang  berperan  menjaga  persatuan  bangsa  dan  keutuhan

                           wilayah;

                      d.  perlindungan  terhadap  lokasi  tertentu  yang  mempunyai  peran  strategis

                           dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup;
                      e.  lokasi  strategis  yang  mempunyai  peran  dalam  usaha  pelestarian  dan

                           pemanfaatan aset budaya;

                      f.  kesiapan dan dukungan masyarakat; dan

                      g.  kekhususan dari wilayah.
                  Selain kawasan strategis terdapat juga usaha pariwisata antara lain:

                      a.  daya tarik wisata;

                      b.  kawasan pariwisata;





                   LAPORAN AKHIR                                                                    35
   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42