Page 37 - LAPORAN AKHIR GABUNGAN
P. 37
KAJIAN RENCANA PENGEMBANGAN JALUR GEOWISATA (GEOTRAIL) DI KAWASAN
GEOPARK BAYAH DOME, KABUPATEN LEBAK.
Pada Pasal 33 disebutkan bahwa ketentuan mengenai koordinasi strategis bidang
transportasi darat, laut, dan udara dilakukan dengan instansi pemerintah di bidang
perhubungan dalam hal:
a. peningkatan jalur dan frekuensi penerbangan maskapai asing dan maskapai
nasional dari sumber utama pasar wisatawan mancanegara;
b. peningkatan kualitas sarana bandara, terminal bus, stasiun kereta api, dan
pelabuhan laut yang memenuhi International Ship and Port Security Code
(ISPS Code);
c. peningkatan kenyamanan sarana transportasi;
d. keterpaduan moda transportasi;
e. ketersediaan pelayanan transportasi perintis; dan
f. ketersediaan rambu/petunjuk perjalanan menuju daya tarik wisata dan
destinasi pariwisata.
Pada Pasal 12 tentang kawasan strategis dijelaskan bahwa penetapan kawasan
strategis pariwisata dilakukan dengan memperhatikan aspek:
a. sumber daya pariwisata alam dan budaya yang potensial menjadi daya tarik
pariwisata;
b. potensi pasar;
c. lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan bangsa dan keutuhan
wilayah;
d. perlindungan terhadap lokasi tertentu yang mempunyai peran strategis
dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup;
e. lokasi strategis yang mempunyai peran dalam usaha pelestarian dan
pemanfaatan aset budaya;
f. kesiapan dan dukungan masyarakat; dan
g. kekhususan dari wilayah.
Selain kawasan strategis terdapat juga usaha pariwisata antara lain:
a. daya tarik wisata;
b. kawasan pariwisata;
LAPORAN AKHIR 35