Page 321 - LAPORAN AKHIR MASTERPLAN KAWASAN SABA BUDAYA BADUY DAN SEKITARNYA
P. 321

LAPORAN AKHIR
                                                 Perencanaan Masterplan Kawasan Saba Budaya Baduy dan Sekitarnya

               B. Lokasi dan Radius Aman
               Pembangunan  terminal  tipe  C  di  Ciboleger  hanya  dapat  dilakukan  jika  benar-benar
               mendukung pelestarian lingkungan dan budaya, serta dirancang untuk mengurangi tekanan
               langsung ke kawasan inti Baduy. Untuk itu, radius minimal 3-5 km dari kawasan inti adalah
               jarak  aman  untuk  menghindari  dampak  negatif  yang  signifikan.  Alternatifnya,
               mengembangkan terminal lebih jauh dari kawasan inti, seperti di desa lain di zona penyangga,
               akan lebih optimal untuk memastikan budaya Baduy tetap terjaga.

               Meskipun tidak ada satu standar nasional maupun internasional yang berlaku untuk semua
               kawasan, jarak 3-5 km dari kawasan inti untuk terminal dan area parkir dapat dianggap
               sebagai  praktik  umum  dalam  perencanaan  transportasi  wisata  untuk  menghindari
               kemacetan,  mengurangi  dampak  negatif  terhadap  lingkungan  dan  budaya,  serta  menjaga
               kelestarian daya tarik wisata. Pendekatan ini juga membantu mendistribusikan wisatawan
               dengan cara yang lebih teratur dan menjaga carrying capacity kawasan budaya dan alam.
               Beberapa prinsip dan referensi yang bisa digunakan dalam merencanakan jarak ini:
               1) Prinsip Perencanaan Transportasi Wisata
                   •  International Transport Forum (ITF) atau World Tourism Organization (UNWTO)
                      dalam berbagai dokumen mereka, seperti pedoman sustainable tourism planning,
                      sering menyarankan untuk menghindari kepadatan lalu lintas di kawasan inti suatu
                      destinasi wisata atau budaya. Oleh karena itu, tempat parkir dan terminal sebaiknya
                      berada di luar kawasan inti dan dijangkau dalam jarak yang cukup dekat (biasanya
                      3-5 km) dengan menggunakan angkutan umum atau kendaraan ramah lingkungan.
                   •  Dalam pedoman transportasi pariwisata, umumnya diusulkan bahwa jika ada arus
                      pengunjung  yang  tinggi,  fasilitas  parkir  dan  transportasi  publik  harus  berada
                      pada jarak antara 3 km hingga 5 km dari area inti untuk mengurangi beban lalu lintas
                      dan memfasilitasi distribusi wisatawan secara merata ke kawasan yang lebih luas,
                      termasuk ke kawasan penyangga.

               2) Standar dari Beberapa Negara
                   •  Oregon, AS (Sustainable Tourism Guidelines): Di beberapa kawasan wisata alam
                      dan budaya, penempatan terminal dan area parkir disarankan 3-5 km dari kawasan
                      inti guna memastikan bahwa kendaraan besar tidak langsung memasuki kawasan inti,
                      terutama bila area tersebut sensitif terhadap polusi udara, kebisingan, atau kerusakan
                      lingkungan.
                   •  UNESCO World Heritage Sites: Banyak situs warisan dunia yang memiliki kebijakan
                      untuk menjaga jarak terminal atau parkir minimal 3 km dari pusat situs agar menjaga
                      keutuhan situs dan pengalaman pengunjung.

               3) Pengalaman dari Kawasan Wisata Terkenal
                   •  Kawasan Wisata Alam dan Budaya di Eropa: Di beberapa kawasan seperti Alpen,
                      Parks of Scotland, atau Kawasan Baliem Valley di Indonesia, terminal dan titik parkir
                      wisatawan  terletak sekitar  3-5  km  dari titik  inti  atau  kawasan  budaya  utama  untuk
                      menghindari overcrowding dan memberikan aksesibilitas transportasi umum yang
                      lebih baik, seperti shuttle bus atau kereta api.




                            DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
                            PEMERINTAH KABUPATEN LEBAK                                           7- 34
   316   317   318   319   320   321   322   323   324   325