Page 324 - LAPORAN AKHIR MASTERPLAN KAWASAN SABA BUDAYA BADUY DAN SEKITARNYA
P. 324
LAPORAN AKHIR
Perencanaan Masterplan Kawasan Saba Budaya Baduy dan Sekitarnya
1. Gangguan Daya Tarik Pariwisata:
Aroma tidak sedap, pencemaran visual, serta aktivitas truk pengangkut sampah yang
melewati akses wisata dapat mengurangi kenyamanan dan pengalaman wisatawan.
2. Citra Kawasan Wisata Terganggu:
Wisata Saba Budaya Baduy dikenal sebagai destinasi yang menawarkan keindahan budaya
dan alam. Keberadaan TPA di lokasi strategis dapat merusak citra ini.
3. Risiko Pencemaran Lingkungan:
Jika pengelolaan TPA tidak optimal, potensi pencemaran air tanah, udara, dan ekosistem
sekitar dapat memengaruhi kawasan penyangga dan zona inti.
B. Relokasi TPA
Agar dampak negatif ini dapat diminimalisir, TPA sebaiknya dipindahkan ke lokasi yang lebih
jauh dari kawasan wisata, berikut rekomendasi lokasi TPA yang aman bagi kawasan Saba
Budaya Baduy
1) Jarak Radius Minimal:
• Minimal 10-12 Kilometer dari kawasan Saba Budaya Baduy, untuk menghindari
gangguan aktivitas pariwisata dan risiko pencemaran lingkungan.
• Sebisa mungkin, lokasi TPA berada di luar jalur utama yang digunakan oleh
wisatawan.
2) Lokasi Alternatif: Desa Citorek, Kecamatan Cibeber:
• Desa Citorek di Kecamatan Cibeber merupakan area di sebelah selatan dari
kawasan Saba Budaya Baduy, sehingga dapat menjadi lokasi alternatif yang layak
dipertimbangkan.
• Keunggulan Lokasi Citorek:
- Desa ini berada di area yang lebih terpencil dan kurang berkaitan langsung dengan
arus wisata Baduy.
- Memiliki topografi yang memungkinkan pembuangan sampah, asalkan sesuai
kajian geoteknis dan lingkungan.
3) Kriteria Lokasi Ideal untuk TPA:
• Berjarak cukup jauh dari Permukiman dan Kawasan Wisata:
TPA harus berada jauh dari kawasan wisata, permukiman padat, dan sumber air bersih untuk
menghindari dampak langsung.
• Memiliki Akses Transportasi Terpisah:
Jalan akses menuju TPA sebaiknya berbeda dari jalur wisata menuju Saba Budaya Baduy.
• Topografi yang Mendukung:
Lokasi di wilayah dengan topografi cekungan atau dataran rendah yang aman untuk aktivitas
pembuangan sampah.
DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
PEMERINTAH KABUPATEN LEBAK 7- 37

