Page 323 - LAPORAN AKHIR MASTERPLAN KAWASAN SABA BUDAYA BADUY DAN SEKITARNYA
P. 323

LAPORAN AKHIR
                                                 Perencanaan Masterplan Kawasan Saba Budaya Baduy dan Sekitarnya

                           •  Terminal  menggunakan  desain  sederhana  dan  minimalis  agar  tidak
                               mengganggu lanskap alam sekitar.
                           •  Memanfaatkan material lokal dan arsitektur tradisional yang harmonis dengan
                               lingkungan Baduy.
                       b.  Sistem Transportasi Terpadu:
                           •  Membangun sistem "park and ride" di terminal atau di area sekitar gerbang
                               sebagai shuttle, di mana wisatawan parkir dan menggunakan shuttle ramah
                               lingkungan menuju Ciboleger atau kawasan wisata lainnya.
                           •  Membatasi akses kendaraan besar seperti Bus hanya sampai terminal saja.
                               Dilanjutkan dengan feeder.
































                         Gambar 7.1 Peta Konsep Umum Sirkulasi & Sistem Penghubung Kawasan
                             Sumber : Hasil Pengolahan Konsultan terhadap Peta PUPR Prov.Banten, 2024

               REKOMENDASI 3:  RELOKASI RENCANA TEMPAT PEMBUANGAN AKHIR SAMPAH /
               TPA (Di Desa Cisimeut Kecamatan Leuwidamar)
               Rencana  TPA  sampah  di  Kecamatan  Leuwidamar  (disebutkan  dalam  RTRW  Kabupaten
               Lebak  Tahun  2023-2043)  terletak  di  Desa  Cisimeut  (zona  depan  menuju  kawasan  Saba
               Budaya  Baduy)  dan  akses  jalan  truk  pengangkut  sampah  sama  dengan  akses  menuju
               kawasan  Saba  Budaya  Baduy.  Hal  ini  bila  TPA  sudah  dibangun  dan  beroperasi  akan
               mengganggu daya tarik pariwisata Saba Budaya Baduy dan sekitarnya, oleh karenanya
               sebaiknya TPA di letakkan lebih ke bagian Selatan lagi.

               A. Dampak
               Bila rencana penempatan TPA Cisimeut tersebut ditindaklanjuti, dapat memberikan dampak
               negatif  terhadap  daya  tarik  wisata  dan  kelestarian  kawasan  tersebut.  Dampak  tersebut
               meliputi:




                            DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
                            PEMERINTAH KABUPATEN LEBAK                                           7- 36
   318   319   320   321   322   323   324   325