Page 44 - DED Kawasan Karang Taraje 2023
P. 44

KAJIAN PENYUSUNAN SITE PLAN DAN RENCANA ZONASI GEOSITE
                  DI KAWASAN GEOPARK BAYAH DOME KABUPATEN LEBAK



























                   Sumber: Integrasi 3 Pilar: Komponen Alam Dan Budaya Melalui Geopark, 2016.
                                         Gambar 3. 2 Pilar Pengembangan Geopark

                  Unesco  menjelaskan  bahwa  terdapat  empat  hal  penting  dalam  pengembangan
                  Geopark, yaitu (Unesco, 2016):

                   1.  Warisan geologi berskala internasional

                       Warisan geologi yang memiliki nilai signifikan secara internasional menjadi hal

                       utama  yang  harus  terpenuhi  dalam  pengembangan  Geopark.  Hal  ini  sangat

                       penting  karena  tujuan  pengembangan  Geopark  adalah  memberikan
                       perlindungan  terhadap  warisan  geologi  yang  bernilai  signifikan.  Penilaian

                       terhadap  signifikansi  warisan  geologi  harus  didasarkan  pada  penelitian-

                       penelitian geologi yang dilakukan dan diakui secara ilmiah.
                   2.  Pengelolaan

                       Geopark  harus  memiliki  pengelolaan  yang  profesional.  Organisasi  pengelola

                       Geopark  merupakan  organisasi  yang  legal  dan  tidak  bertentangan  dengan

                       peraturan  perundang-undangan.  Geopark  juga  harus  memiliki  rencana

                       pengelolaan yang sedikitnya mempertimbangkan kebutuhan sosial dan ekonomi
                       masyarakat,  perlindungan  terhadap  bentang  alam,  serta  pelestarian  budaya

                       lokal. Rencana pengelolaan harus disusun secara komprehensif, memasukkan

                       aspek-aspek    pemerintahan,     pembangunan,      komunikasi,    perlindungan,
                       infrastruktur, keuangan, dan kemitraan. Rencana pengelolaan disusun dengan

                       melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan disepakati bersama.

                                                                   LAPORAN AKHIR             Bab 3 | 28
   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49