Page 47 - DED Kawasan Karang Taraje 2023
P. 47

KAJIAN PENYUSUNAN SITE PLAN DAN RENCANA ZONASI GEOSITE
                  DI KAWASAN GEOPARK BAYAH DOME KABUPATEN LEBAK


                      a.  Penyusunan Rencana Induk Geopark;

                      b.  Penetapan Rencana Induk Geopark;
                      c.  Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan Rencana Induk Geopark;

                      d.  Penyusunan Rencana Tapak

                  Dalam  merencanakan  rencana  tapak,  dengan  mempertimbangkan  dan  mengacu

                  pada  rencana  tata  ruang  dalam  hal  ini  RTRW  Kabupaten  Lebak  dan  periode

                  pelaksanaan selama 10 tahun. Substansi materi yang terdapat dalam rencana tapak
                  meliputi:

                    a.  Identifikasi  Potensi  dan  Permasalahan  terkait  geoheritage,  geodiversity,

                        biodiversity, dan cultural diversity.
                    b.  Tujuan dan sasaran pengembangan tapak

                    c.  Analisis Daya Dukung Fisik dan Lingkungan: kemampuan geofisik, lingkungan,

                        dan  lahan  potensial  bagi  pengembangan  kawasan  geopark,  termasuk

                        komponen antara lain: kondisi tata guna lahan, kondisi bentang alam kawasan,
                        lokasi geografis, sumber daya air, status-nilai tanah, dan kerawanan kawasan

                        terhadap bencana alam.

                    d.  Analisis  Perkembangan  Sosial-Kependudukan:  gambaran  kegiatan  sosial-

                        kependudukan,  dengan  memahami  beberapa  aspek,  antara  lain  tingkat
                        pertumbuhan penduduk, jumlah keluarga, kegiatan sosial ekonomi masyarakat,

                        tradisi-budaya  lokal,  dan  perkembangan  yang  ditentukan  secara  kultural-

                        tradisional.

                    e.  Analisis Daya Dukung Prasarana dan Fasilitas Lingkungan: seperti jenis sarana
                        dan prasarana, jangkauan pelayanan, jumlah masyarakat yang terlayani, dan

                        kapasitas pengunjung dan pelayanan.

                    f.  Penataan zonasi pada tapak yang direncanakan meliputi zona lindung dan zona

                        budidaya
                    g.  Penataan  bangunan  dan  fasilitas  umum,  fasilitas  sosial-budaya,  dan  fasilitas

                        ekonomi;

                    h.  Penataan  sistem  sirkulasi,  jalur  geowisata,  dan  jalur  dengan  pemandangan

                        bentam alam yang indah;

                                                                   LAPORAN AKHIR             Bab 3 | 31
   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52